Bos Borneo FC Nabil Husein dan Ketua PP Kaltim Said Amin Dipanggil KPK

- KPK memanggil CEO Borneo FC Nabil Husein dan ayahnya Said Amin terkait dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara yang menyeret mantan Bupati Rita Widyasari.
- Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan dengan sejumlah saksi lain dari pejabat daerah, ASN, hingga pihak swasta untuk mendalami aliran gratifikasi batu bara tersebut.
- KPK sebelumnya menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, pengembangan dari perkara korupsi dan pencucian uang yang telah menjerat Rita Widyasari.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil CEO Borneo FC, Nabil Husein Said Amin, serta ayahnya, Said Amin. Mereka dipanggil KPK terkait dugaan korupsi gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka RW," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (23/6/2026).
1. Pemeriksaan di Balikpapan

Hingga artikel dimuat belum diketahui apakah Anggota Komisi III dari NasDem dan ayahnya itu memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Selain Nabil, KPK juga memanggil saksi lainnya.
Mereka adalah Sukotjo (Kepala BPKAD Kab Kukar) Didi Marsono (Direktur Utama PT. Bara Kumala Sakt), Ibnu Adi (Swasta), Indah Nurgusrianty (IRT), H. Sunggono (Sekda Kab Kukar).
Kemudian, Haryanto (swasta), Nyarmiatik (lRT), Kusnadi (swasta), Aulia Wirahman (ASN BPKAD Kab Kukar), dan Cici Andini Balfas (ASN Dinas ESDM Prov Kaltim).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Balikpapan," ujar Budi.
2. KPK tetapkan tiga korporasi tersangka

KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka kasus gratifikasi metrik ton produksi batu bara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus mangan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Ketiga perusahaan itu diduga bersama-sama Rita Widyasari menerima gratifikasi. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026.
3. Rita Widyasari sempat dipenjara

Rita Widyasari sudah lebih dulu dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Sejumlah aset dan tokoh sempat diperiksa gara-gara hal ini.


















