Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran Gedung

Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran Gedung
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (ANTARA FOTO/Fauzan)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atas kelalaiannya dalam kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 orang.
  • Hakim menyatakan Michael lalai memenuhi enam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama lebih dari dua tahun menyewa gedung di Kemayoran, Jakarta Pusat.
  • Tindakan Michael membiayai pemakaman korban, mengurus BPJS Ketenagakerjaan, memberi santunan, dan beasiswa bagi anak korban dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral oleh hakim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Hakim menyatakan Michael bersalah telah lalai menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

"Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkanmatinya orang lain," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," lanjut hakim.

Hakim menyatakan tindakan Michael yang tak memenuhi standar penyediaan sarana K3 merupakan jenis kealpaan berat bukan kesengajaan. Menurut hakim, Michael telah mengabaikan 6 aspek sarana K3 selama menyewa gedung PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, selama lebih dari 2 tahun.

Hakim menyatakan Michael telah mengetahui potensi bahaya penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer dengan kondisi gedung kantor tersebut.

Di sisi lain, hakim berpendapat tindakan Michael yang membiayai pemakaman korban, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan hingga memberikan beasiswa untuk anak korban merupakan bentuk tanggung jawab moral.

Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Eddy Rusmanto
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More