Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Boyamin: Sertifikat di Laut Tangerang Diteken 2 Menteri ATR/BPN

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Intinya sih...
  • Ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN.
  • Penerbitan sertifikat dilaporkan ke KPK dengan dasar pelaporan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Surat Keputusan Menteri yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dilampirkan dalam laporan dugaan korupsi ke KPK, namun bukan dari Nusron Wahid.

Jakarta, IDN Times - Advokat Boyamin Saiman menyebut ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten, dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN. Namun, ia tak menyebut siapa sosok yang dimaksud.

"Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) itu adalah level Menteri," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (23/1/2025).

 

1. Penerbitan sertifikat dilaporkan ke KPK

Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Terbitnya sertifikat di laut itu pun dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dasar pelaporannya adalah Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menduga penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut itu cacat prosedur. Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang mana dugaan perbuatan oknum-oknum tersebut memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 tahun 2001.

"Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tingkat atas yaitu patut diduga oknum pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten dan BPN," ujar Boyamin.

2. Bukan Nusron Wahid yang dilaporkan ke KPK

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid di Istana Kepresidenan. (Dokumentasi Kementerian ATR)

Boyamin mengatakan, Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang menjadi dasar penerbitan sertifikat itu juga dilampirkan dalam laporan dugaan korupsi ke KPK. Namun, ia memastikan bukan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dilaporkan.

"Itu (Surat Keputusan Menteri) saya sebut juga dalam surat (laporan) saya. Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid," jelasnya.

"Jadi yang Menteri awal itu menandatangani sekitar 90 persen dari 263 (sertifikat), yang 10 persen itu Menteri setelahnya," imbuhnya.

Meski SK Menteri yang jad dasar penerbitan sertifikat baru keluar pada 2022 dan 2023, menurutnya bukan tak mungkin proses pengajuannya sudah lama.

"Bisa aja proses sebelumnya ada juga. Proses awal, misalnya pengajuan dulu di tahun 2021 misalnya, bisa saja," ujarnya.

3. Nusron Wahid akui ada sertifikat di laut yang terbit

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid masih pikirkan sanksi bagi 537 perusahaan sawit yang berproduksi tanpa kantongi HGU. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

"Kami membernarkan ada setifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya.

Terdapat 263 SHGB yang ditemukan di kawasan tersebut. Nusron memerinci, 234 di antaranya atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan atas nama perseorangan sembilan bidang.

"Kemudian ada SHM atas 17 bidang," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Dwifantya Aquina
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us