Konsumsi Obat Penggugur Kandungan, Mahasiswi di Bekasi Ditemukan Tewas

- Mahasiswi ditemukan tewas setelah mengonsumsi obat penggugur kandungan secara ilegal.
- Polisi menangkap lima tersangka terkait penjualan dan distribusi obat tersebut, serta masih memburu satu tersangka lainnya.
- Barang bukti berupa handphone, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga digunakan korban, serta barang-barang lain disita polisi.
Bekasi, IDN Times - Seorang mahasiswi berinisial PAF (20) ditemukan tewas di salah satu kamar apartemen, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (11/2/2026) lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni menceritakan, pihaknya mendatangi lokasi penemuan jasad korban setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Petugas piket yang menerima laporan masyarakat segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban telah meninggal dunia di dalam kamar apartemen," katanya, Selasa (17/2/2026).
1. Korban mengonsumsi obat penggugur kandungan

Sumarni menjelaskan, jasad korban saat itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.
"Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami kondisi kesehatan yang menurun hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
2. Lima orang tersangka ditangkap

Sumarni juga mengatakan, pihaknya telah menangkap lima orang berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF atas meninggalnya korban PAF.
"Dari hasil pengembangan kasus, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat tersebut secara berantai," jelas dia.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
3. Sejumlah barang bukti disita polisi

Sumarni menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni beberapa unit handphone, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga digunakan korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
"Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Sumarni.

















