Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

BPOM Beberkan 4 Dosa PT Yarindo dan Universal Pharmaceutical

BPOM Beberkan 4 Dosa PT Yarindo dan Universal Pharmaceutical
Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam rapat bersama Komisi IX di DPR, Rabu (2/11/2022). (youtube.com/Komisi IX DPR Channel)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Penny L Lukito membeberkan empat kesalahan yang dilakukan industri farmasi terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.

"Dalam peraturan sudah disebutkan bahwa etilen glikol (EG) dan dietilen (DEG) glikol tidak bolehkan digunakan sebagai bahan tambahan dalam obat. Tetapi ada konsentrasi pencemaran dalam pelarut dibolehkan sebesar 0,1 persen sebagai bahan baku," ujar Penny dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (2/11/2022).

 

1. Empat kesalahan PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical

(IDN Times/Muhammad Iqbal)
(IDN Times/Muhammad Iqbal)

Berikut empat kesalahan PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang ditemukan BPOM: 

1. Menggunakan Bahan Baku Obat (BBO) pelarut yang tidak memenuhi batas syarat dengan EG di atas batas aman.

2. Tidak melakukan kualifikasi pemasok atau supplier BBO termasuk tidak melakukan pengujian bahan baku obat untuk parameter cemaran EG dan DEG.

3. Terbukti menggunakan bahan baku menggunakan cemaran EG yang besar melebihi batas aman dan tidak melaporkan.

4. Produk PT Yarindo ikut tersampling karena rekam jejak kepatuhan recallnya paling banyak di dua tahun terakhir.

2. Tiga produk PT Afi Farma Pharmaceutical mengandung cemaran EG dan DEG

ilustrasi obat flu berbentuk sirup (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
ilustrasi obat flu berbentuk sirup (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara di PT Afi Farma Pharmaceutical Industries terdapat tiga produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi batas aman yakni Paracetamol Drops, Paracetamol Sirop Rasa Peppermint, dan Vipcol Sirop

"Produk Afi Farma juga sedang kami kembangkan menjadi upaya penindakan," imbuhnya.

 

3. Ancaman pidana 5 tahun penjara

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Penny menegaskan atas kesalahan tersebut maka BPOM menjatuhkan sanksi administrastif berupa penghentian produksi, distribusi, recall, pemusnahan sampai pencabutan izin edar.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milliar," imbuhnya.

 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum

Related Articles

See More

Pendukung Hizbullah Demo di Beirut, Protes Kesepakatan Israel-Lebanon

29 Jun 2026, 04:10 WIBNews