BPOM: Etilen dan Dieliten Glikol Kemungkinan Ada dalam Pelarut Obat

Jakarta, IDN Times - Inspektur Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Elin Herlina menjelaskan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai bahan baku atau bahan tambahan dalam obat.
"Ada kemungkinan karena dia terbawa di dalam beberapa pelarut yang digunakan sebagai bahan baku dalam obat, sehingga kalau ada pertanyaan tidak digunakan, memang tidak ada di dalam bahan baku, tidak ada sebagai bahan baku, namun sebagai cemaran," kata dia dalam kterangan Pers: Perkembangan Penanganan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, Jumat (21/10/2022).
Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) saat ini capai 241 kasus. Budi mengatakan kasus gangguan ginjal akut misterius meningkat mulai Agustus 2022.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Kemenkes, dijabarkan data bahwa pada Januari terdapat 2 kasus, Februari tidak ada kasus, Maret ada 2 kasus, Mei 5 kasus, Juni ada 3 kasus, Juli sebanyak 5 kasus. Kemudian pada Agustus, kasus naik sebanyak 36 kasus, kemudian September ada 78 kasus dan Oktober melonjak mejadi 110 kasus.