Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Alasan Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Megamendung

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Majelis Hakim menilai ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan vonis.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sama sekali mendukung pemerintah dalam pencegahan COVID-19," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Sedangkan, hal yang meringankan dakwaan adalah Rizieq selaku terdakwa dinilai telah menepati janjinya, untuk tidak mendatangkan para pendukungnya selama sidang berlangsung. Selain itu, Rizieq merupakan tokoh agama yang dikagumi umat sehingga dapat dijadikan percontohan bagi umat di kemudian hari.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Rizieq dituntut 10 bulan penjara dalam kasus Megamendung. Menurut Jaksa, Rizieq Shihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Seperti dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Jumawan Syahrudin
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us