Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Brigadir FF Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo Hari Ini

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar hari ini.

Sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (13/9/2022), pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

"Pelaksana sidang KKEP Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku ketua komisi KKEP, Kombes Pol Rahmat Pamudji selaku wakil ketua komisi, Kombes Pol Satyus Ginting selaku anggota, Kombes Pol Fitra Andrias Ratulangi selaku anggota dan Kombes Pol Arnaini selaku anggota," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Selasa (13/9/2022).

1. Brigadir FF disebut tak profesional jalankan tugasnya

Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Nurul menjelaskan, saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 4 orang yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.

"Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata dia.

2. Kemarin sidang etik Bharada S digelar

Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, pada Senin (12/9/2022), KKEP melaksanakan sidang etik pada Bharada Sadam yang semula bertugas di Ton 3 KL Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri.

Kini, dia dimutasi ke Tamtama di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri. Nurul menjelaskan, peran Bharada S diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

3. Bharada S tidak terkait dengan menghalangi penyidikan

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Nurul mengatakan, Bharada S tidak terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

“Ketidakprofesionalan dalam menjalani tugas, bukan terkait obstruction of justice,” ujar Nurul.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us