Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bantah Edit Video Pidato Ahok, Buni Yani Balik Laporkan Humas Mabes Polri

Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Buni Yani, pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara resmi membantah tuduhan yang menyebut dia mengedit video tersebut. Dia mengaku tidak memiliki keahlian dalam mengedit video. Pernyataan tersebut, dilansir Antaranews.com, disampaikan pada koferensi pers pada Senin (7/11). Buni mengaku tidak memiliki kemampuan editing, terlebih video awalnya satu jam jadi 31 detik saja.

Kemudian, dia mengatakan bahwa video itu justru pertama kali diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan sebelumnya saat wawancara dengan TvOne. Seperti dikutip dari Viva.co.id, Buni mengakui kesalahannya karena tidak memasukan kata pakai dalam komentar video. Padahal, dalam rekaman video, Ahok menggunakan kata pakai dalam pidato Al Maidah di Kepulauan Seribu.

Buni mendapatkan video dari media lain.

Default Image IDN

Buni bahkan bersaksidemi Allah, dunia akhirat dalam pembantahannya tersebut. Dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta tersebut pun menyebut kalau bukan dirinya yang pertama kali mengunggah video tersebut. Buni menyatakan bahwa video yang dia unggah berasal dari akun media bernama MediaNKRI. Tanpa mengeditnya, Buni kemudian mengunggah video tersebut ke YouTube.

Pengacara akan laporkan Boy Rafli.

Default Image IDN

Sebaliknya, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan akan melaporkan Kepada Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan ini tak lepas dari pernyataan Boy yang menyatakan bahwa Buni bisa jadi tersangka. Pernyataan Boy, kata Aldwin, mengesankan bahwa Polri tidak objektif.

Boy dinilai mencoba mengalihkan biang masalah.

Default Image IDN

Selain dinilai tak objektif, Aldwin menganggap apa yang dilakukan Boy seolah-olah ingin mengalihkan kesalahan Ahok pada kliennya. Dia meminta publik tak mengkambinghitamkan Buni Yani.

Petisi Buni Yani sudah ditandatangani oleh hampir 150 ribu orang.

Default Image IDN

Walaupun membantah segala tudingan, namun para netizen tampaknya masih ingin agar Buni Yani tetap dipolisikan. Pada situs Change.org, jumlah orang yang menandatangani petisi agar Buni diproses secara hukum mencaai 144 ribu.

Sebelumnya, relawan pendukung Ahok-Djarot melaporkan Buni ke polisi karena dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al-Quran. Kemudian, hasil edit-an tersebut sengaja diunggah dan diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us