Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Pemohon Minta Adies Kadier Tak Tangani Perkara Uji UU TNI di MK

Calon Hakim MK Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR RI
Calon Hakim MK Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Pemohon uji materiil UU TNI meminta Adies Kadir tidak terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
  • Status Adies Kadir sebagai hakim konstitusi belum pasti, dan majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan pemohon.
  • Adies Kadir belum dilantik sebagai hakim konstitusi, dan penunjukannya oleh DPR menuai kontroversi karena dianggap penuh kejanggalan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dua pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak melibatkan calon Hakim Konstitusi, Adies Kadir, dalam menangani perkaranya.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak pemohon dalam perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 yang menjalani sidang di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

1. Sesuai aturan UU Kekuasaan Kehakiman

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kuasa hukum pemohon perkara 197, Daniel Winarta mengatakan, permintaan terkait dengan Hak Ingkar itu sesuai dengan Pasal 17 ayat 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Sebab, Adies sendiri merupakan mantan Wakil Ketua DPR RI yang saat bertugas menjadi pihak yang pro terhadap revisi UU TNI. Terlebih dalam fakta persidangan uji formil UU TNI dalam perkara 81/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya diajukan, ketidaknetralan Adies dinilai sudah menjadi fakta persidangan.

"Dan yang ketiga majelis, mohon izin, kami menyampaikan hak kami sesuai dengan Pasal 17 ayat 5 UU Kekuasaan Kehakiman meminta majelis hakim untuk mengecualikan Bapak Adies Kadir sebagai majelis hakim dalam menangani perkara ini. Kami merasa ini berkaitan dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan juga kode etik dan perilaku hakim, yang mana Bapak Adies Kadir ini sendiri sudah menjadi fakta persidangan memang beberapa kali mengendorse dan mendukung UU TNI di dalam putusan Nomor 81 majelis. Jadi kami mohon kebijaksanaan majelis hakim," tegasnya.

Senada, pemohon perkara Nomor 238, Syamsul Jahidin juga mengajukan hal yang sama. Meminta agar Adies Kadir tak dilibatkan dalam penanganan perkara uji materiil UU TNI.

2. Status Adies Kadir sampai hari ini belum dilantik sebagai hakim konstitusi

Suhartoyo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ketika memimpin sidang pengucapan putusan gugatan di MK dan tepat di hari terakhir Arief Hidayat berkantor. (Tangkapan layar YouTube MK)

Menanggapi pernyataan itu, Ketua MK Suhartoyo memastikan, majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan yang diajukan para pemohon. Ia menjelaskan, status Adies hingga hari ini belum ada kepastian apakah akan menjadi hakim konstitusi. Sebab, hingga saat ini masih belum ada pelantikan secara resmi.

"Tapi kalau menjadi fakta persidangan belum, karena beliau juga sampai hari ini belum ada kepastian tentang, apakah Bapak Adies Kadir akan menjadi hakim MK, karena belum ada penyumpahan dan belum menjadi bagian dari majelis hakim yang menyidangkan perkara," jelas dia.

"Nanti kalau sudah memang secara ter-existing beliau udah di sini, baru ada relevansinya untuk mempertimbangkan keberatan saudara itu," sambungnya.

3. Adies Kadir disetujui DPR gantikan Arief Hidayat

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Rabu (4/2/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini Adies Kadir belum secara resmi disumpah oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai hakim MK. Statusnya masih sebagai calon hakim konstitusi.

DPR menunjuk Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat, yang memasuki masa purnatugas setelah genap berusia 70 tahun. Arief mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden pada 1 April 2013, usai melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Adapun, keputusan mendadak yang dilakukan DPR dalam memilih Adies sebagai calon hakim MK menuai kontrovesi karena dianggap penuh kejanggalan. Sebab, DPR sebenarnya sudah mengesahkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi melalui rapat paripurna pada Kamis, 21 Agustus 2025. Namun, secara tiba-tiba, DPR menyetujui pergantian calon hakim MK, dari yang semula Inosentius menjadi Adies.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai penunjukan calon hakim konstitusi dari unsur DPR sebagai fenomena yang tidak wajar dan mengejutkan.

"Bak petir di siang bolong, paripurna DPR hari ini menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi, menggantikan Innosensius Samsul yang sudah disetujui DPR sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR," kata dia kepada IDN Times, Selasa (27/1/2026).

Lucius mengatakan, proses penunjukan Adies sangat mengejutkan dan mengagetkan. Sebab, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR saat mengikuti proses seleksi sebagai calon hakim MK. Proses seleksi penentuan Adies pun terbilang kontroversi, karena dilakukan dengan sangat cepat oleh DPR.

"Padahal Tata Tertib DPR (Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014) Pasal 198 ayat (2) mengatur soal tata cara pelaksanaan seleksi dan pembahasan oleh Komisi yang meliputi: a. penelitian administrasi; b. penyampaian visi dan misi; c. uji kelayakan(fit and proper test); d. penentuan urutan calon; dan atau e. pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik," ucap Lucius.

Proses seleksi ini hanya bisa dikecualikan, jika undang-undang lain memerintahkan kepada DPR hanya untuk memberikan persetujuan saja. Sedangkan proses untuk hakim konstitusi yang menjadi tanggungjawab DPR itu dimulai dengan proses seleksi, hingga akhirnya persetujuan.

Artinya, kata Lucius, DPR tidak sekadar memberikan persetujuan, namun DPR harus mulai dari menentukan calon, menyeleksi, melakukan fit and proper test hingga akhirnya mengambil keputusan atas calon hakim konstitusi.

"Semua proses standard itu nampaknya tak dilakukan oleh Komisi III. Tak ada rencana, tak ada agenda khusus, apalagi fit and proper test atas Adies Kadir oleh Komisi III. Bahkan keputusan menyetujui Adies ini dilakukan di dalam forum rapat internal Komisi III. Rapat internal ini biasanya tertutup," tegasnya.

Selain itu, fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang seharusnya dilakukan DPR terhadap Adies Kadir disebut juga tidak dijalankan. Padahal seharusnya, fit and proper test menjadi ajang untuk mengetahui kelayakan seorang calon hakim konstitusi.

"Bagaimana bisa Komisi III menyatakan seorang seperti Adies ini layak dari sisi kompetensi tanpa pernah melakukan uji kelayakan, seperti yang sebelumnya pernah dijalankan oleh Calon Inosentius Samsul?" tutur Lucius.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

TOP 5: Prabowo Teken Kenaikkan Gaji Hakim Ad Hoc hingga Anak Dijual

07 Feb 2026, 05:00 WIBNews