"Kamu cantik hari ini," ujarnya sesaat sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Bupati Ardito Goda Jurnalis Usai Jadi Tersangka: Kamu Cantik Hari Ini

- Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan empat pihak lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
- Ardito menggoda jurnalis perempuan dengan ucapan "Kamu cantik hari ini" saat akan masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK.
- Para tersangka diduga menerima total Rp5,75 miliar fee hasil mengondisikan sejumlah proyek di Lampung Tengah.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat pihak lainnya sebagai tersangka korupsi. Usai diumumkan sebagai tersangka Ardito langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK.
Saat digiring, Ardito sudah memakai rompi oranye tahanan KPK dan tangan diborgol. Saat akan masuk mobil tahanan, dia terlihat menggoda jurnalis perempuan di hadapannya.
Awalnya, Ardito diam dan melihat lebih dulu jurnalis itu. Kemudian, dia menggodanya sambil tersenyum.
Setelah itu, Ardito perlahan masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Ia terlihat masih senyum-senyum.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta dari PT Elakaka Mandiri.
Ardito diduga menerima total Rp5,75 miliar fee hasil mengondisikan sejumlah proyek di Lampung Tengah. Uang itu dipakainya untuk sejumlah keperluan seperti membayar utang bank untuk keperluan kampanye serta dana operasionalnya.
Ardito, Anton Wibowo, Ranu Hari Prasetyo, dan Riki Hendra Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri diduga melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.















