5 Fakta Kasus Pemerasan THR Bupati Cilacap, Target Dapat Rp750 Juta

- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan uang THR pejabat daerah menjelang Lebaran 2026.
- KPK mengamankan uang tunai Rp610 juta dalam goodie bag, dokumen, serta barang bukti elektronik dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Cilacap jelang Hari Jadi Kabupaten.
- Pemkab Cilacap menargetkan pengumpulan Rp750 juta dari 23 perangkat daerah sebelum 13 Maret 2026, namun dana yang terkumpul baru mencapai sekitar Rp610 juta.
Jakarta, IDN Times - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman resmi sebagai tersangka kasus pemerasan pejabat untuk tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran 2026, dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu malam (14/3/2026). Pemerasan ini disamarkan melalui fee proyek dan sudah dilakukan sejak 2025.
Selain Bupati Syamsul, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono, yang turut membantu menarik uang THR untuk kepentingan pribadi dan pihak eksternal, termasuk Forkopimda.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
1. Penangkapan Bupati Syamsul bertepatan jelang momen Hari Jadi Kabupaten Cilacap

Syamsul ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dan memeriksa 27 orang, termasuk Sekda, dalam operasi yang dilakukan jelang Idul Fitri 2026.
Kemudian dari pemeriksaan awal tersebut, sebanyak 13 orang di antaranya diperiksa lebih lanjut di Jakarta. Ironisnya, penangkapan Syamsul bertepatan dengan momen jelang Hari Jadi Kabupaten Cilacap yang diperingati setiap 21 Maret.
2. Uang THR dikemas dalam sejumlah goodie bag

Uang THR ini sudah dikemas dalam sejumlah goodie bag yang juga ditampilkan saat konferensi pers KPK. Lembaga antikorupsi mengamankan dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp610 juta yang diantaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag.
Uang-uang ini bakal diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal di lingkungan Kabupaten Cilacap. Dalam konferensi pers terlihat uang itu ada di dua model goodie bag berwarna cokelat dan putih silver.
3. Uang harus terkumpul Rp750 juta sebelum 13 Maret

Uang harus terkumpul sebelum libur Lebaran 2026 pada 13 Maret 2026. Permintaan itu dikoordinasikan ke perangkat daerah dengan target Rp750 juta.
Selama 9-13 Maret, sebanyak 23 perangkat daerah tercatat telah menyetor sekitar Rp610 juta melalui Asisten II sebelum diserahkan kepada Sekda.
4. Sebanyak 23 perangkat daerah sudah setor Rp610 juta

Setiap satuan kerja di lingkungan Pemkab Cilacap diminta menyetor uang Rp75-100 juta, meski realisasinya bervariasi. Selama 9-13 Maret, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetor total sekitar Rp610 juta, yang dikumpulkan melalui Asisten II sebelum diserahkan kepada Sekda.
Perlu diketahui, Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, dua Rumah sakit umum daerah, dan 20 Puskesmas.
5. Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko Lebaran di tahanan

KPK menahan Syamsul dan Sadmoko untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Praktis, keduanya bakal merayakan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2026 di sel tahanan.














