Jimly Usul Komisioner KPU Pensiun Sesuai Umur, Bukan Periode 5 Tahunan

- Jimly Asshiddiqie mengusulkan masa jabatan komisioner KPU tidak lagi lima tahunan, melainkan mengikuti batas usia pensiun untuk menghindari pengaruh politik jelang pemilu.
- Ia menilai banyak komisioner KPU di daerah masih muda dan kurang pengalaman, sehingga sistem berbasis usia dinilai bisa meningkatkan profesionalisme serta kredibilitas lembaga.
- Jimly menyarankan usia ideal komisioner KPU antara 45 hingga 70 tahun dengan masa kerja maksimal 10–15 tahun agar penyelenggara pemilu lebih matang dan independen.
Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar sistem rekrutmen dan periode jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diubah. Jimly menyoroti periode jabatan lima tahunan komisioner KPU.
Usulan ini disampaikan Jimly saat memberikan masukan terhadap Revisi UU Pemilu pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
1. Periodesasi jabatan KPU lima tahunan diubah menjadi berdasarkan usia

Jimly mengatakan, alasan diperlukannya evaluasi terhadap sistem rekrutmen komisioner KPU ini ialah untuk menghindari intervensi dinamika politik lima tahunan jelang pemilu. Perubahan masa jabatan ini, kata Jimly, pernah dialami hakim Mahkamah Konstitusi.
Dulu, masa jabatan hakim konstitusi berlaku selama lima tahun dalam satu periode. Kini, masa jabatan hakim MK berganti sesuai usia masa pensiun.
"Seperti MK dulu kan periode 5 tahunan. Dengan segala masalahnya berubah menjadi usia. Itu penting karena dia negarawan, tidak boleh dia tunduk pada dinamika politik 5 tahunan. Apalagi KPU. Bisa nggak dibayangkan bahwa anggota KPU itu pakai usia saja," kata dia.
2. Banyak aktivis jadi komisioner KPU tapi belum berpengalaman urus negara

Menurut Jimly, sistem rekrutmen dengan batasan umur ini salah satunya untuk meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas jajaran komisioner KPU. Terlebih, banyak komisioner KPU di daerah yang belum matang secara umur.
"Masalahnya KPU di seluruh Indonesia itu banyak anak aktivis yang tidak berpengalaman mengurus negara. Maka kalau menurut saya ya, KPU terutama yang pusat itu yang harus sudah matang," tegasnya.
3. Usul rentang usia 45 sampai 70 tahun

Lebih lanjut, Jimly menawarkan berbagai opsi yang bisa dipilih terkait usia rekrutmen komisioner KPU. Menurutnya usia minimal menjadi komisioner idealnya 45 sampai 50 tahun. Dengan masa pensiun saat berusia 65 sampai 70 tahun.
"Maka usia minimumnya 45 atau 50 tahun. 45 tahun lah katakan begitu, paling tua pensiunnya 65 tahun. Atau bila perlu 50 sampai 70 tahun. Dengan syarat misalnya paling lama dia 15 tahun atau 10 tahun supaya penyelenggara pemilu itu pertama berpengalaman. Syarat-syaratnya tentu dia tidak boleh anggota partai politik 5 tahun sebelum diangkat dan sebagainya. Jadi ini mohon dipertimbangkan supaya KPU itu betul-betul dia berada di tengah untuk kepentingan kualitas demokrasi," imbuh dia.


















