Gugatan Praperadilan Yaqut Ditolak, Status Tersangka Sah

- Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro menolak gugatan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, sehingga status tersangka korupsi haji yang ditetapkan KPK dinyatakan sah.
- KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
- Biro Hukum KPK menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi haji mencapai Rp622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Jakarta, IDN Times - Gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ditolak Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro. Oleh karena itu, penetapan status tersangka korupsi haji yang disematkan KPK pada Yaqut telah sah.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Yaqut menggugat status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan. KPK adalah tergugat dalam hal ini.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Dalam sidang gugatan praperadilan, Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi haji mencapai Rp622 miliar. Jumlah itu berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

















