Cara Mengisi e-HAC, Syarat untuk Bisa Mudik Naik Pesawat

Jakarta, IDN Times – Pemerintah telah mengumumkan syarat mudik pada hari raya Idul Fitri tahun ini, di mana salah satunya yakni harus sudah menerima vaksin booster. Namun selain itu, ternyata ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, khususnya bagi pemudik yang menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang.
Adapun syarat naik pesawat terbang bagi masyarakat yang akan mudik lebaran adalah harus mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC). Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in. Ketentuan ini berlaku mulai 5 April 2022.
Dikutip dari laman kemkes.go.id, persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Berikut adalah tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022 sesuai informasi yang dirilis Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO).
1. Anak usia 6 tahun ke bawah tidak wajib e-HAC

Perlu dicatat, aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Adapun cara pengisian e-HAC adalah melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru. Oleh karenanya, pastikan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi. Setelahnya, klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”.
2. Jangan lupa lakukan konfirmasi

Setelah memilih fitur, pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Pilih sarana perjalanan “Udara”, lalu pilih tanggal dan isi nomor penerbangan. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.
Langkah selanjutnya, pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”. Kemudian isi “Data Personal”. Ini dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus.
3. Cara memvalidasi data bila dinyatakan tak layak terbang

Selanjutnya calon penumpang pesawat dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Apabila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.