Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Kendaraan yang Dikawal Tak Selalu Bisa Didahulukan di Jalan

Ilustrasi kendaraan patwal milik polisi. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Ilustrasi kendaraan patwal milik polisi. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Intinya sih...
  • Video viral menunjukkan mobil patwal gagal mendahului kendaraan sipil yang tak memberikan jalan, merespons positif dari warganet.
  • Undang-undang lalu lintas menjelaskan jenis kendaraan yang berhak prioritas jalan dan hak publik untuk menolak pengawalan tidak sesuai aturan.

Jakarta, IDN Times - Sebuah video menunjukkan aksi pengemudi mobil yang tak bersedia memberikan ruang bagi iring-iringan kendaraan yang mendapat pengawalan polisi viral di media sosial. Pengemudi mobil merekam sendiri aksinya tersebut. Ia mengarahkan lensa kamera ke arah kaca spion sehingga bisa terlihat upaya mobil patwal mendahului kendaraannya. 

Di dalam video berdurasi kurang dari 30 detik itu, terlihat mobil patwal sudah menyalakan lampu strobo sambil membunyikan sirene. Di belakang mobil patwal terlihat ada kendaraan sipil jenis SUV.

Polisi mobil patwal terlihat sudah beberapa kali membunyikan klakson sambil coba mendahului mobil milik perekam video. Namun, polisi patwal tak berhasil mendahuluinya. 

Video itu mulai viral pada 27 Maret 2025. Mayoritas warganet merespons positif aksi pengendara mobil yang tak memberikan jalan kepada mobil sipil yang dikawal polisi patwal itu.

"Wajib dicontoh ini perilakunya, jangan kasih kendor! Jangan kasih lewat," demikian tulis warganet di akun Instagram, dikutip Minggu (30/3/2025). 

"Sumpah, gedek banget sama pengawalan kayak gini. Kita yang ngasih pajak tapi kita yang disuruh ngalah terus. Bahkan, mereka gak segan menyenggol," tutur warganet lainnya. 

Apakah warga sipil dapat menolak untuk memberikan jalan bagi kendaraan lain yang dikawal?

1. Deretan kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan

Ilustrasi kendaraan ambulans. (IDN Times/Erza Angelia)
Ilustrasi kendaraan ambulans. (IDN Times/Erza Angelia)

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134, tertulis jelas deretan kendaraan apa saja yang dapat diberikan prioritas. Ada tujuh jenis kendaraan yang memperoleh hak jalan utama, yaitu:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas
  • Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah 
  • Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia

Sedangkan, di pasal 135 tertulis, bagi kendaraan yang diberikan hak utama jalan, maka harus ada isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Meski begitu, diskresi petugas juga dinilai menjadi faktor penting dalam pengawalan, terutama untuk kondisi tertentu.

Contohnya, jika ada bus pariwisata yang menghadapi situasi mendesak terkait kepentingan umum, petugas bisa memutuskan untuk memberikan pengawalan. Namun, diskresi ini harus dijalankan secara bertanggung jawab agar tidak melanggar aturan atau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

2. Publik punya hak untuk protes pengawalan yang tak sesuai aturan hukum

Patwal mobil Toyota Lexus, RI-36 yang bersikap arogan ketika di jalan raya. (Dokumentasi X)
Patwal mobil Toyota Lexus, RI-36 yang bersikap arogan ketika di jalan raya. (Dokumentasi X)

Publik juga memiliki hak untuk menolak atau memprotes pengawalan yang tidak sesuai aturan hukum. Sesuai ketentuan di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 256, masyarakat dapat melaporkan tindakan pengawalan yang dianggap melanggar aturan. Laporan dapat mencakup nomor kendaraan, identitas petugas pengawal, dan bukti pendukung lainnya untuk memastikan validitas laporan.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan, esensi dari pengawalan adalah memastikan keamanan kendaraan yang dikawal serta pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, pengawalan harus dilakukan sesuai aturan. 

Polisi patwal tidak seharusnya memberikan hak istimewa yang tidak sah kepada pihak tertentu. Jika ada pelanggaran, sanksi terhadap petugas atau pihak yang dikawal harus diberlakukan untuk menjaga keadilan dan integritas hukum.

Di sisi lain Dewan Penasehat MTI, Darmaningtyas, menuntut agar hanya presiden dan wakil presiden saja yang boleh mendapatkan pengawalan khusus ketika melintas di jalan. Menteri pun seharusnya tidak perlu dikawal dan diberi prioritas khusus saat melintas di jalan raya.

Aktivis LBH Jakarta, Arif Maulana sepakat. Berdasarkan ketentuan yang ada, tidak semua jenis kendaraan berhak untuk didahulukan. 

"Tetapi, memang ada aturan di kepolisian yang memungkinkan pengawalan dari personel Polri. Namun, belum tentu harus didahulukan dan mengusir-usir pengguna jalan lain," ujar Arif kepada IDN Times

3. Pengawalan tidak serta merta menjadikan kendaraan lain lebih istimewa

Ilustrasi pendatang baru. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pendatang baru. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, kata Arif, tugas polisi mengawal salah satunya untuk memastikan lalu lintas tetap tertib, lancar, aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Bukan malah terjadi diskriminasi. 

"Tujuan pengawalan apa sih? Bukan untuk menempatkan dia sebagai raja yang diistimewakan atau mendapat diskriminasi. Tetapi, supaya jalan rayanya tetap tertib, lancar dan aman. Sedangkan, kebutuhan orang yang dikhususkan itu juga terpenuhi," kata dia. 

Sementara, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono menyarankan masyarakat untuk tetap berpikir positif ketika menghadapi situasi di jalan. Masyarakat juga diimbau memberikan jalan kepada kendaraan yang dikawal demi keselamatan bersama.

Namun, jika ada kecurigaan terhadap pengawalan yang tidak sesuai aturan, langkah terbaik adalah mendokumentasikan kejadian dan melaporkannya ke instansi yang berwenang. Investigasi akan dilakukan untuk menentukan apakah pengawalan tersebut memenuhi kriteria Pasal 134.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us