CEK FAKTA: Pakai Ijazah Palsu, Benarkah Gibran Gagal Dilantik?

- Video di YouTube narasi Gibran tak dilantik sebagai wakil presiden periode 2024-2029
- Gibran dituduh memakai ijazah palsu, namun video hanya mengunggah pernyataan sekelompok orang membicarakan tentang ijazah palsu Jokowi
- KPU RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024
Jakarta, IDN Times - Sebuah video di jejaring media sosial YouTube membuat narasi bahwa Gibran Rakabuming Raka gagal dilantik sebagai wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Video tersebut diunggah oleh akun YouTube Satu Bangsa pada Jumat (31/5/2024). Konten berdurasi 10 menit lebih itu sudah ditonton sebanyak 4,6 ribu kali.
1. Gibran disebut gagal dilantik karena pakai ijazah palsu

Dalam caption unggahan tersebut dinarasikan bahwa Gibran terbukti memakai ijazah palsu.
"Menggemparkan! Terbukti pakai ijazah palsu, Gibran terancam gagal dilantik," demikian bunyi caption itu dilihat IDN Times, Sabtu (1/6/2024).
Selain itu, dalam foto unggahan video juga disebut Gibran gagal dilantik MPR.
"Kabar menggemparkan, Gibran gagal dilantik MPR, ketahuan pakai ijazah palsu ngikutin bapaknya," ujar narasi pada foto unggahan itu.
2. Isu Gibran gagal dilantik hoaks

Ditelurusi lebih lanjut oleh IDN Times, video tersebut hanya mengunggah ulang pernyataan sekelompok orang yang membicarakan tentang ijazah Presiden Joko "Jokowi" Widodo palsu.
Bahkan tidak ditemukan sama sekali pernyataan bahwa ijazah Gibran palsu dan pelantikannya dibatalkan.
Sementara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sempat memutuskan tuduhan Jokowi menggunakan ijazah palsu tidak terbukti.
Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan memastikan tudingan ijazah palsu tidak benar.
"Mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi itu tidak benar. Sudah diputus oleh PN Jakpus bahwa itu tidak benar," ujar Otto dalam konferensi pers pada April 2024 lalu.
3. MK tolak semua gugatan soal Prabowo-Gibran sebagai pemenang pilpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sendiri telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024. Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan soal sengketa pilpres kemenangan Prabowo-Gibran.
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
"Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," ujarnya.