Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mensos: Usulan Penambahan Kuota PBI JKN 120 Juta Jiwa Sedang Dikaji

Mensos: Usulan Penambahan Kuota PBI JKN 120 Juta Jiwa Sedang Dikaji
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf di Gedung Kemensos, Selasa (2/3/2026) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pemerintah sedang mengkaji usulan penambahan kuota peserta BPJS Kesehatan segmen PBI JKN hingga 120 juta jiwa untuk memperluas jangkauan penerima bantuan iuran.
  • Saat ini kuota PBI JKN mencakup 96,8 juta jiwa, sementara data BPS menunjukkan sekitar 120 juta masyarakat Desil 1-4 layak menerima bantuan kesehatan nasional.
  • Penambahan kuota bertujuan meminimalisir kesalahan eksklusi agar masyarakat miskin dan rentan di Desil 1-4 dapat terakomodasi penuh, meski wacana masih tahap pembahasan awal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji penambahan alokasi kuota peserta BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) hingga menjangkau 120 juta jiwa. Mensos menyebut saat ini sudah ada pembahasan terkait usulan tersebut.

"Itu adalah salah satu skema yang kami siapkan juga. Mulai ada pembahasan tapi belum secara komprehensif ya," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya, menjawab pertanyaan pewarta saat ditemui di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan saat ini kuota PBI JKN yang tersedia baru mencakup 96,8 juta jiwa, sementara data pada Desil 1-4 di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka sekitar 120 juta masyarakat yang layak mendapatkan bantuan.

"Maka dari itu ada semacam gagasan untuk menambah alokasi. Sekarang kan 96,8 juta jiwa. Kalau nanti ada penambahan, tentu itu kami bisa melakukan penjangkauan keseluruhan kepada Desil 1, 2, 3, dan 4," kata Mensos.

Penambahan kuota tersebut, menurut Mensos, bertujuan untuk meminimalisir risiko kesalahan eksklusi sehingga masyarakat miskin hingga rentan miskin yang masuk dalam kategori Desil 1-4 DTSEN dapat terakomodasi secara menyeluruh dalam skema jaminan kesehatan nasional.

Adapun kesalahan eksklusi atau exclusion error itu adalah istilah yang dipakai dalam statistik untuk menggambarkan kondisi ketika kelompok yang berhak justru tidak terlindungi.

Hal ini sebagaimana yang dibahas dalam rapat kerja yang diikuti Mensos, Menteri Kesehatan (Menkes), Kepala BPS, dan pimpinan BPJS Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta pada 15 April 2026.

Meski demikian Mensos menegaskan wacana penambahan kuota ini masih dalam tahap pembahasan awal dan belum dilakukan secara komprehensif.

"Jadi baru berupa gagasan, kemudian nanti Insya Allah akan kami tindak lanjuti dengan Kementerian Kesehatan, dengan BPJS Kesehatan, dengan BPS, dalam beberapa waktu ke depan," ucap Mensos.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More