Cerita Saksi Diminta Bawa CCTV Duren Tiga Usai Yosua Tewas

Jakarta, IDN Times - Pegawai Harian Lepas Divisi Propam Polri, Ariyanto, hadir menjadi saksi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Ari menjelaskan, bahwa ia merupakan sosok yang diminta jadi perantara CCTV yang diambil AKP Irfan Widyanto untuk diserahkan kepada Kompol Chuck Putranto. CCTV yang diambil itu berada di pos satpam dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tempat tewasnya Yosua.
Saat itu Ari baru mengantar makanan untuk keluarga Sambo di rumah Saguling. Lalu, Ari mengatakan bahwa ia dipanggil Chuck dan diberitahu ada titipan CCTV dari Irfan Widyanto yang harus diambil.
Setelahnya, Ari langsung menghubungi Irfan dan saat itu langsung diminta ke pos dekat rumah dinas Sambo di Duren Tiga. "Ke sini ambil saja di pos," ujar Ariyanto menirukan perkataan Irfan saat itu.
Kemudian Ari langsung naik motor ke pos tersebut. Di sana ia langsung bertemu dengan Irfan Widyanto. "Pak mohon izin CCTV-nya mana yang dibilang Pak Chuck untuk diambil?" tanya Ari pada Irfan saat itu.
Kemudian Irfan langsung menyerahkan kantong plastik hitam yang disebut berisi kotak CCTV. Namun, ia tidak memastikan isi dari kantong plastik itu. "Karena memang bahasa awalnya CCTV, jadi saya tahunya CCTV," jelasnya.
Setelah itu, Ari kembali menemui Chuck di Duren Tiga untuk menyerahkan CCTV tersebut. Lalu Chuck meminta Ari menaruh kantong plastik berisi CCTV itu di mobilnya.
"Kata Pak Chuck 'ya sudah taruh saja di bagasi mobil', ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kantong plastik tersebut diletakkannya di belakang jok mobil dekat bagasi.