Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang hingga 6 Meter di Perairan RI

Ilustrasi gelombang tinggi (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi gelombang tinggi (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • BMKG mengeluarkan peringatan gelombang tinggi hingga 2,5 meter di beberapa wilayah perairan Indonesia.
  • Gelombang tinggi 2,5 - 4,0 Meter (tinggi) diprediksi terjadi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga NTT.
  • Wilayah yang berpotensi mengalami gelombang paling tinggi adalah Laut Natuna Utara. BMKG mengimbau masyarakat untuk memperhatikan risiko keselamatan pelayaran.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi gelombang tinggi di sejumlah wilayah perairan Indonesia. Fenomena ini diprediksi akan berlangsung mulai tanggal 7 hingga 10 Januari 2026.

Berdasarkan analisis BMKG, peningkatan kondisi gelombang tersebut dipengaruhi oleh aktivitas Siklon Tropis Jenna yang terpantau di Samudra Hindia barat daya, serta Bibit Siklon Tropis 90W (13.5°LU, 127.9°BT) di Laut Filipina. Keberadaan kedua sistem tersebut memicu peningkatan kecepatan angin yang berdampak pada ketinggian gelombang di perairan Indonesia.

Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari arah Barat Laut ke Timur Laut, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari arah Barat Daya ke Barat Laut. Kecepatan angin di kedua wilayah tersebut berkisar antara 6 hingga 25 knot.

1. Daerah yang berpotensi alami gelombang tinggi hingga 2,5 meter

Ilustrasi gelombang tinggi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi gelombang tinggi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ada sejumlah klasifikasi tinggi gelombang, mulai dari sedang, tinggi dan sangat tinggi. Gelombang tinggi 1,25 - 2,5 Meter (sedang) berpotensi di wilayah ini:

  • Selat Malaka bagian utara
  • Perairan barat Sumatra (Samudra Hindia barat Aceh, Nias, Kep. Mentawai, Bengkulu, hingga Lampung)
  • Samudra Hindia selatan Banten dan NTT
  • Selat Karimata bagian selatan
  • Laut Jawa (bagian barat, tengah, dan timur)
  • Selat Makassar bagian selatan
  • Laut Banda, Laut Flores, dan Laut Seram
  • Laut Sulawesi (bagian tengah dan timur)
  • Laut Maluku
  • Samudra Pasifik utara Maluku, Papua Barat Daya, dan Papua
  • Laut Arafuru (bagian barat dan utara)

2. Gelombang tinggi 2,5 - 4,0 Meter (tinggi)

Ilustrasi gelombang tinggi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi gelombang tinggi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Gelombang yang lebih tinggi diprediksi terjadi di wilayah:
  • Samudra Hindia selatan Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, hingga NTB
  • Selat Karimata bagian utara
  • Laut Arafuru bagian tengah dan timur.

3. gelombang tinggi 4,0 - 6,0 meter (sangat tinggi)

Ilustrasi gelombang tinggi (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Ilustrasi gelombang tinggi (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Wilayah yang berpotensi mengalami gelombang paling tinggi adalah Laut Natuna Utara.

Terkait kondisi tersebut, BMKG mengimbau masyarakat untuk memperhatikan risiko keselamatan pelayaran. Risiko tinggi berlaku bagi moda transportasi sebagai berikut:

  • Perahu Nelayan: Berisiko pada kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
  • Kapal Tongkang: Berisiko pada kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
  • Kapal Feri: Berisiko pada kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
  • Kapal Ukuran Besar (Kargo/Pesiar): Berisiko pada kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter.

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi dimohon untuk tetap selalu waspada dan memantau informasi perkembangan cuaca terkini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Waspada Campak di Pengungsian, Menkes Tingkatkan Pengawasan

08 Jan 2026, 09:23 WIBNews