Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemkomdigi Nilai Penyalahgunaan Grok AI Rampas Identitas Visual

PXL_20251002_092711867.jpg
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)
Intinya sih...
  • Grok AI tak punya pengaturan yang eksplisit
  • Kemkomdigi bisa jatuhkan sanksi pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X jika terbukti langgar aturan
  • Ada sanksi yang termuat di KUHP baru
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X adalah bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi. Maka Komdigi menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif. Hal ini mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” kata Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

1. Grok AI tak punya pengaturan yang eksplisit

ilustrasi tampilan aplikasi X (unsplash.com/Marten Bjork)
ilustrasi tampilan aplikasi X (unsplash.com/Marten Bjork)

Dari hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI tak punya pengaturan yang eksplisit dan memadai guna cegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Kondisi itu berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri atau right to one’s image, khususnya saat foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujarnya.

2. Kemkomdigi bisa jatuhkan sanksi pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X jika terbukti langgar aturan

Ilustrasi aplikasi x (pexels.com/ Mati Mango)
Ilustrasi aplikasi x (pexels.com/ Mati Mango)

Dia mengingatkan kewajiban kepatuhan peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Maka layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Ada sanksi yang termuat di KUHP baru

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Waspada Campak di Pengungsian, Menkes Tingkatkan Pengawasan

08 Jan 2026, 09:23 WIBNews