Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan menghapus cuti bersama akhir tahun di tanggal 24 Desember 2021. Keputusan penghapusan diambil untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 yang diperkirakan memasuki gelombang ketiga saat itu.
Gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia diperkirakan bakal terjadi pada Desember 2021 hingga Januari 2022. Selain soal cuti bersama ini, pemerintah juga memutuskan mematok harga tes PCR di angka Rp275 ribu. Harga ini berlaku di wilayah Jawa dan Bali.
Tidak hanya dua isu tersebut, pembaca IDN Times sepanjang Rabu 27 Oktober 2021 juga menyoroti informasi lain, seperti jawaban kubu Istana atas kritik terhadap Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Artikel-artikel ini dirangkum dalam #IndonesiaHariIni.