Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Inisial 24 Tersangka Kasus Beking Situs Judi Online Komdigi

Para tersangka kasus beking situs judi online Komdigi (IDN Times/Irfan F)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya merilis daftar 24 tersangka dan empat DPO kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kami telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat DPO,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Polda Metro, Senin (25/11/2024.

Puluhan tersangka itu terdiri dari sembilan pegawai Komdigi, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Sementara 15 tersangka warga sipil adalah A, BN, HE, B, BS, HF, BK, A alias M, MN, DM, AK, AJ, D, E, dan T. Sedangkan empat tersangka DPO, yakni J, JH, F dan C.

Adapun peran mereka, A, BN, HE, dan J (DPO) adalah bandar atau pengelola situs judi online. Tujuh orang, yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen pencari situs judi online.

A alias M, MN dan DM berperan mengepul list situs judi online dan menampung uang setoran dari agen. Sementara itu, AK dan AJ berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

Sembilan orang pegawai kementerian Komdigi, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan mencari atau meng-crawling situs judi online dan melakukan pemblokiran.

Dua tersangka lainnya, yakni D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, inisial T berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Jujuk Ernawati
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us