Daftar Kementerian dan Lembaga yang Dapat Diisi Militer di RUU TNI

- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan rencana revisi 3 pasal dalam RUU TNI, termasuk pasal 47 yang mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil.
- Selembaran potongan draft RUU TNI menunjukkan ada 16 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh militer aktif, termasuk intilejen negara, siber dan/atau sandi negara, serta lembaga ketahanan nasional.
- Dasco menegaskan bahwa DPR akan berusaha menjaga supremasi sipil dengan merevisi tiga pasal dalam RUU TNI, termasuk kedudukan militer, masa usia pensiun, dan jabatan di Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh militer.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan terdapat tiga pasal yang akan diubah dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satunya, pasal 47 yang mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil.
Dasco menjelaskan, sebelum ada revisi terdapat 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh militer aktif. Kemudian, ada penambahan kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi prajurit TNI karena undang-undang di institusi tersebut telah mengatur bahwa institusi tersebut dapat diisi militer aktif.
Hal tersebut disampaikan Dasco dalam jumpa pers bersama Komisi 1 DPR RI terkait RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
"Selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan," kata dia.
1. Kementerian/lembaga dapat diisi jabatan militer di RUU TNI

Berdasarkan selembaran potongan draft RUU TNI yang dibagikan Dasco hasil rapat konsinyering Komisi 1 DPR RI terkait RUU TNI, sedikitnya ada 16 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh militer aktif.
Pasal 47 ayat 1 menyebutkan bahwa prajurit daoat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan lesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
Termasuk, intilejen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Selain itu, pada ayat 2 Pasal 47 diatur bahwa selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajurita.
Daftar instansi ini sekaligus menjawab isu yang ramai di media sosial terkait klausul yang menyebutkan bahwa kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga pada keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.
2. Dasco klaim DPR akan jaga supremasi sipil

Pada kesempatan itu, Dasco juga menjawab kekhawatiran publik terhadap RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang bisa menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Dasco menegaskan, RUU TNI akan merevisi tiga pasal, mulai dari kedudukan militer, masa usia pensiun dan jabatan di Kementerian/Lembaga yang dapat diisi oleh militer. Dia menegaskan, DPR tetap akan berusaha menjaga supremasi sipil.
"Saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasalnya sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain," kata Dasco.
3. Panglima sebut supremasi sipil sangat fundamental

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, penempatan TNI aktif di Kementerian/Lembaga di luar bidang pertahanan tetap akan mengutamakan supremasi sipil. Agus menegaskan, TNI memandang supremasi sipil menjadi elemen penting yang tak bisa dihilangkan dalam negara demokrasi.
"TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi," ujar Agus.