Jakarta, IDN Times - Tanggal merah atau hari libur nasional memang selalu dinanti-nantikan banyak orang, baik untuk berlibur atau diisi dengan kegiatan lainnya. Penetapan hari libur nasional atau tanggal merah ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.
Nah, karena sekarang sudah menginjak Maret, hari libur nasional atau tanggal merah apa saja sih selama 2022?
