Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dana BOS Madrasah Cair, Kemenag: Bisa Digunakan Bayar Guru Honorer

Dana BOS Madrasah Cair, Kemenag: Bisa Digunakan Bayar Guru Honorer
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Kementerian Agama mulai mencairkan dana BOS madrasah dan BOP RA secara bertahap sejak 9 Maret 2026, dengan target selesai sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
  • Total dana tahap pertama mencapai Rp4,5 triliun untuk 83 ribu lembaga pendidikan, terdiri dari Rp4,1 triliun bagi madrasah swasta dan Rp428 miliar untuk RA.
  • Dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer sesuai aturan, dengan batas maksimal 60 persen dari total dana agar penggunaannya tetap transparan dan tepat sasaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan dana Bantan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA), telah cair secara bertahap dimulai pada Senin (9/3/2026). Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening lembaga pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengatakan proses pencairan dilakukan secara bertahap. Dia mengatakan, pencairan akan selesai sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Suyitno dalam keterangannya, dikutip Selasa (10/3/2026).

1. Tahap pertama, dana yang sudah cair Rp4,5 triliun

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Suyitno menjelaskan, pada tahap pertama, anggaran yang dikucurkan untuk BOS dan BOP sebesar Rp4,5 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk 83 ribu lembaga pendidikan se-Indonesia.

Rinciannya, BOS madrasah swasta mendapat Rp4,1 triliun dibagi untuk 52 ribu madrasah. Kemudian untuk BOP RA menerima Rp428 miliar untuk 31 lembaga RA.

2. Bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Suyitno mengatakan, dana BOS dan BOP bisa digunakan untuk biaya operasional sekolah hingga membayar gaji guru honorer. Hal ini menjadi langkah afirmatif pemerintah dalam mendukung kesejahteraan guru honor di madrasah swasta.

“Peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” ucap dia.

3. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru harus ikuti aturan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno (batik hijau (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer harus mengikuti aturan yang berlaku. Maksimal penggunaan 60 persen penggunaan dana bos untuk membayar gaji guru honorer.

“InsyaAllah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idul Fitri, sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” ujar Nyanyu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More