Dari Total 310, Cuma 40 Perkara yang Lanjut Sidang Sengketa Pilkada

- Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan pembacaan putusan dismissal terhadap 310 permohonan perkara sengketa hasil perselisihan Pilkada Serentak 2024.
- Dari jumlah total gugatan yang dibacakan, hanya 40 permohonan dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara sisanya dinyatakan gugur.
- Pemerintah bersama DPR menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025 di wilayah Jakarta.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) merampungkan pembacaan putusan dismissal terhadap 310 permohonan perkara sengketa hasil perselisihan Pilkada Serentak 2024.
Dari jumlah total gugatan yang dibacakan itu, hanya 40 permohonan yang dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sementara 270 perkara sisanya dinyatakan gugur.
Sidang putusan dismissal oleh MK dibacakan selama dua hari yakni 4 sampai 5 Februari 2025.
1. 40 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian
Berikut daftar lengkap 40 perkara yang dinyatakan lanjut ke sidang selanjutnya:
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
7. Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung
8. Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat
9. Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman
10. Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau
11. Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Palopo
12. Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Sabang
13. Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara
14. Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat
15. Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan
16. Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang
17. Pekara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai
18. Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo
19. Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang
20. Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong
21. Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal
22. Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel
23. Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan
24. Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua
25. Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura
26. Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak
27. Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya
28. Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara
29. Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara
30. Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak
31. Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau
32. Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan
33. Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara
34. Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu
35. Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu
36. Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah
37. Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kepulauan Talaud
38. Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu
39. Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto
40. Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru
2. Kepala daerah di pilkada yang masih bersengketa tak akan dilantik 20 Februari 2025
Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama DPR sudah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa dan dalam putusan dismissal dinyatakan gugur, akan dilantik pada Kamis, 20 Februari 2025.
"Saya melapor kepada Pak Presiden. Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari) hari Kamis," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
3. Pelantikan digelar di Jakarta

Tito menyampaikan, tempat pelantikan masih akan dibahas lebih lanjut. Namun yang pasti, pelantikan kepala daerah itu akan diselenggarakan di wilayah Jakarta.
"Masalah tempatnya sedang dibicarakan tapi yang jelas di ibukota negara. Tapi tolong saya juga ingin menegaskan di sini karena saya lihat di berita macam-macam, ibukota negara dianggap IKN Nusantara," tegas Tito.
"Sesuai dengan undang-undang bahwa IKN menjadi ibukota perpindahan itu dibuat dengan Perpres, selagi perpresnya belum operasional sebagai ibukota negara, maka ibukota negara tetap ada di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta," lanjut dia.
















