Demokrat Minta Usul Perpanjangan Usia Pensiun di RUU TNI Dikaji Ulang

- Usulan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI dalam revisi UU Nomor 34 tahun 2004 dikaji ulang oleh anggota Komisi I Fraksi Demokrat, Frederik Kalalembang.
- Purnawirawan Polri mendengar pihak Polri tidak mengajukan perpanjangan usia pensiun dalam RUU Polri terbaru, berbeda dengan kondisi tahun lalu.
- Salah satu poin pembahasan dalam RUU TNI adalah terkait perubahan masa pensiun prajurit, termasuk usulan penghapusan aturan yang melarang prajurit berbisnis.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I Fraksi Demokrat, Frederik Kalalembang, berharap usulan perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI dalam revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dikaji ulang.
Menurut dia, usulan tersebut tidak sesuai dengan kondisi jumlah perwira TNI dan Polri yang saat ini tidak menduduki jabatan tertentu atau non-job.
Hal tersebut disampaikan Frederik Kalalembang dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pakar membahas RUU TNI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
“Mungkin juga di TNI bahwa sekarang banyak perwira khususnya perwira ini banyak yang nganggur pak karena tidak ada jabatan, non job,” kata dia.
“Nah, bagaimana mau ditambah lagi jadi 60 (tahun) bahkan 62 tahun nah ini mungkin yang harus dipikirkan,” sambung dia.
1. Polri tak usul perpanjangan masa pensiun

Di sisi lain, Purnawirawan Polri ini mendengar pihak Polri tidak mengajukan perpanjangan usia pensiun dalam RUU Polri terbaru.
Kondisi ini berbeda dengan kondisi tahun lalu ketika TNI-Polri sama-sama mengusulkan perpanjangan usia pensiun.
“Saya lihat kalau kebersamaan TNI-Polri pada 2024 TNI dan Polri mengajukan sama-sama usia tetapi saat ini polri tidak mengajukan usia 58 ke 60,” tutur dia.
2. RUU TNI bakal bahas masa pensiun prajurit

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadier mengatakan, salah satu poin pembahasan dalam RUU TNI adalah terkait perubahan masa pensiun prajurit, termasuk usulan penghapusan aturan yang melarang prajurit berbisnis.
Adapun, usia pensiun prajurit yang diatur dalam pasal 53 UU TNI berbunyi: "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
"Itu-itu saja. Masa pensiun seputar itu," kata dia.
3. DPR terima surpres RUU TNI

Diketahui, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) Republik Indonesia Nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.
Surpres tersebut terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengatakan rapat paripurna adalah forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.
"Pimpinan dewan menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Adies saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Adies kemudian meminta persetujuan kepada peserta rapat, apakah RUU TNI dapat dimasukkan ke daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.
"Kami meminta persetujuan rapat paripurna harinini terhadap ruu tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional prioritas tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya dia.
Seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna hari ini menyatakan setuju. Kemudian, Adies kembali menanyakan apakah pembahasan RUU TNI tersebut dapat disetujui bila dibahas di Komisi I DPR RI.