Denny JA: Isu Ekonomi Bakal Kalahkan Isu Agama di Pilpres 2024

Jakarta, IDN Times - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny Januar Ali mengatakan, isu ekonomi akan menjadi sorotan bagi pemilih Indonesia pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024. Masyarakat Indonesia, kata dia, tentu saja mendambakan pemimpin yang bisa mendongkrak perekonomian.
"Apalagi, setelah pandemi COVID-19 yang sudah 3 tahun memporak-porandakan kita. Kemajuan ekonomi, keluar dari kemiskinan menjadi dambaan," ujar Denny J.A. dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (14/5/2023).
1. Isu ekonomi kerap menjadi bahan kampanye pasangan calon presiden

Menurut Denny, rekor dan program capres soal memajukan ekonomi sangatlah menentukan dan selalu menjadi bahan untuk dikampanyekan guna menaikkan atau menjatuhkan capres.
Denny menambahkan, isu ekonomi dalam pemilu presiden juga pernah terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1992 saat George Bush bertarung melawan Bill Clinton.
Saat itu George Bush adalah petahana yang ingin terpilih untuk kedua kalinya. George Bush pun populer karena berhasil mengusir Irak yang menginvasi Kuwait melalui Operation Desert Shield 1991.
2. Isu ekonomi diprediksi mengalahkan isu agama, korupsi, dan hak asasi manusia

Denny melanjutkan, saat itu nama George Bush berkibar secara nasional. Akan tetapi, tim Bill Clinton, khususnya konsultan politik James Carville, melihat kelemahan pemerintahan George Bush. Ekonomi Amerika Serikat sedang turun.
"Isu ekonomi makin mendominasi persepsi pemilih Amerika Serikat saat itu. Hasil dukungan pun berbalik. George Bush yang awalnya unggul menjadi kalah," ujarnya.
Berkaca dari Pilpres Amerika Serikat 1992 itu, Denny J.A. menduga kontestasi Pilpres 2024 akan menjadikan ekonomi sebagai isu utama. Bahkan, menurut Denny, isu ekonomi mengalahkan isu soal agama, korupsi, dan hak asasi manusia.
3. Pendaftaran capres dan cawapres mulai 19 Oktober 2023

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.