Depok Jadi Tempat Transit, Kejari Tindaklanjuti Kasus TPPO

Depok, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Depok tentang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu dikarenakan terdapat satu orang berinisial EK (49) yang ditangkap di wilayah Cimanggis, Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arif Ubaidillah, mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dari penyidikan unit Sumdaling Polda Metro Jaya. Saat ini berkas itu sedang dilakukan penelitian oleh Kejari Kota Depok.
“Tersangka berinisial EK, diduga terlibat TPPO,” ujar Arif, Jumat (1/9/2023).
1. Korban berasal dari Sumatra Utara, Kepulauan Riau, dan Maluku

Arif menuturkan, berdasarkan hasil penelitian sementara Kejari Kota Depok, berkas yang diberikan Polda Metro Jaya itu masih ditemukan kekurangan formil dan materil.
Untuk mempercepat proses hukum TPPO, jaksa peneliti pun telah memberikan petunjuk kepada Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkasnya.
“Untuk korbannya berjumlah empat orang, mereka bukan warga Depok, tapi luar Depok,” tutur Arif.
Para korban TPPO itu diketahui berasal dari wilayah Sumatra Utara, Kepulauan Riau, dan Maluku. Saat ditangkap oleh pihak Polda Metro Jaya, tersangka membawa korban untuk tinggal sementara di Kota Depok.
“Tersangka menjadikan Kota Depok sebagai transit sebelum (korban) diberangkatkan ke Malaysia,” ucap Arif.
2. Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga

Arif menjelaskan, para korban dijanjikan bekerja ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga.
Namun, pihaknya belum dapat mengungkapkan besaran gaji yang dijanjikan kepada para korban itu. Termasuk soal para korban yang membayar jasa pemberangkatan kepada tersangka.
“Itu masuk dalam materi penyidikan, kami belum dapat menyampaikan dan yang jelas Kejari Kota Depok akan menunjuk dua jaksa terbaik untuk persidangan TPPO,” kata Arif.
3. Antisipasi pembutan paspor untuk calon korban TPPO

Diberitakan, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan ada beberapa negara tujuan permohonan paspor yang diawasi, bahkan bisa ada penolakan permohonan.
Hal ini berkenaan dengan maraknya kasus TPPO hingga Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Kelompok rentan seperti perempuan akan mendapat profiling ketat sebelum mengajukan pembuatan paspor.
"Jadi saya amankan dulu yang rentan, untuk tidak diberikan paspor, apalagi kalau tujuannya itu Kamboja, Malaysia, Myanmar, terus beberapa negara Timur Tengah. Itu kita pastikan tolak. Profiling secara ketat, tolak," kata dia di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Antisipasi pengawasan TPPO dan TTPM dilakukan dengan profiling ketat pada perempuan usia 17-45 tahun. Silmy mengatakan, jika secara profil tidak jelas, maka kantor imigrasi bakal menolak permintaan paspornya.
"Kenapa karena yang banyak di-abuse, itu adalah perempuan. Profiling secara ketat, karena kalau sudah dalam posisi yang sulit kembali lagi, tidak berdaya," kata dia.