Di Super App Polri, Masyarakat Kini Bisa Melapor dan Konsultasi Secara Daring

- Polri meluncurkan fitur Laporan Polisi dan Laporan Kehilangan online di Super App Polri untuk mempermudah akses layanan publik secara transparan dan akuntabel.
- Masyarakat kini bisa membuat laporan serta berkonsultasi dengan petugas lewat video conference dan live chat tanpa harus datang ke kantor polisi.
- Layanan digital ini sudah diterapkan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten, dengan rencana perluasan ke seluruh Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan fitur Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan (LK) secara online di Super App Polri. Peluncuran dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komite TIK Polri Tahun Anggaran 2026, Selasa (14/4/2026).
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Aplikasi Super App Polri yang telah tersedia di App Store (iOS) dan Play Store (Android) kini semakin lengkap dengan hadirnya fitur pembuatan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.
1. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi

Dedi menjelaskan, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal pelaporan. Cukup melalui gawai, layanan dapat diakses kapan saja dan di mana saja secara praktis dan efisien.
“Untuk mendukung pelayanan yang lebih responsif, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi, yaitu sistem terpadu yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara daring dan realtime,” ujarnya.
2. Pelapor bisa berinteraksi dengan petugas melalui video conference dan live chat

Melalui fitur video conference dan live chat, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh arahan serta penanganan awal secara cepat dan tepat.
Setiap tahapan akan terdokumentasi secara digital, dilengkapi dengan fitur monitoring, histori komunikasi, serta evaluasi kinerja, sehingga menjamin pelayanan yang profesional, terukur, dan transparan.
Dedi menegaskan, digitalisasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan sistem manajemen kinerja dan budaya kerja Polri yang lebih modern dan terintegrasi.
“Pelayanan publik harus dilaksanakan dengan prosedur yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi, serta didukung sarana dan prasarana yang modern,” ujar dia.
3. Polda Metro, Polda Jabar dan Polda Banten telah mulai menerapkan

Selain itu, peran fungsi Samapta (Pamapta) terus diperkuat untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat direspons secara cepat dan tepat di lapangan.
Implementasi layanan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal telah diberlakukan di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Ke depan, layanan ini akan terus dikembangkan dan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.
Dalam arah kebijakan ke depan, Polri juga menegaskan tiga fokus utama, yakni digitalisasi layanan kepolisian, optimalisasi penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan antikorupsi.
“Peluncuran ini menjadi langkah nyata Polri dalam menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Super App Polri kini hadir lebih lengkap mempercepat layanan, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan publik sebagai bagian dari Transformasi Polri di era digital,” kata Dedi.















