Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diduga Halangi Penyidikan Surya Darmadi, 2 Bos Perusahaan Diperiksa

Surya Darmadi usai diperiksa Kejaksaan Agung. (dok. Puspenkum Kejagung)
Surya Darmadi usai diperiksa Kejaksaan Agung. (dok. Puspenkum Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua direktur perusahaan, yakni AD dan TTG dalam dugaan perintangan penyidikan kasus PT Duta Palma Group yang merugikan negara Rp78 triliun.

Diketahui, AD merupakan Direktur PT Wanamitra Permai, sedangkan TTG adalah Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

"Diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (16/8/2022).

1. Seorang pegawai PT Wanamitra Permai juga diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Selain AD dan TTG, Jampidsus juga memeriksa HH terkait kasus tersebut. Diketahui, HH merupakan marketing supervisor dari PT Wanamitra Permai.

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka RTR dan Tersangka SD," ujar Ketut.

2. Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan perbuatan Surya Darmadi

ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketut mengatakan, pemeriksaan mereka berlangsung pada Selasa. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Ketut.

3. Surya Darmadi diduga rugikan negara Rp78 triliun

ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, M Thamsir Rachman.

Keduanya diduga terlibat korupsi lahan PT Duta Palma hingga membuat negara merugi sebesar Rp78 triliun.

Ini merupakan kasus pidana yang merugikan negara paling besar sepanjang sejarah.  Kini, Surya Darmadi telah ditahan di Rutan Kejagung cabang Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Aryodamar
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us