Diduga Halangi Penyidikan Surya Darmadi, 2 Bos Perusahaan Diperiksa

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua direktur perusahaan, yakni AD dan TTG dalam dugaan perintangan penyidikan kasus PT Duta Palma Group yang merugikan negara Rp78 triliun.
Diketahui, AD merupakan Direktur PT Wanamitra Permai, sedangkan TTG adalah Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.
"Diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (16/8/2022).
1. Seorang pegawai PT Wanamitra Permai juga diperiksa

Selain AD dan TTG, Jampidsus juga memeriksa HH terkait kasus tersebut. Diketahui, HH merupakan marketing supervisor dari PT Wanamitra Permai.
"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka RTR dan Tersangka SD," ujar Ketut.
2. Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan perbuatan Surya Darmadi

Ketut mengatakan, pemeriksaan mereka berlangsung pada Selasa. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti dalam tindak pidana korupsi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Ketut.
3. Surya Darmadi diduga rugikan negara Rp78 triliun

Diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, M Thamsir Rachman.
Keduanya diduga terlibat korupsi lahan PT Duta Palma hingga membuat negara merugi sebesar Rp78 triliun.
Ini merupakan kasus pidana yang merugikan negara paling besar sepanjang sejarah. Kini, Surya Darmadi telah ditahan di Rutan Kejagung cabang Rutan Salemba, Jakarta Pusat.