Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dikeluarkan dari Polri, Baiquni Wibowo Putuskan Banding

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo memutuskan banding setelah sebelumnya dipecat dari Polri.

Keuasa Hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso menegaskan, proses banding saat ini sedang berjalan.

“Memang lagi banding. Sedang dalam proses,” ujarnya ditemui seusai sidang vonis Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Bagaimanapun kata dia, pihaknya tidak bisa ikut campur lebih jauh terkait sidang etik di Mabes Polri karena berbeda dengan KUHAP.

Namun kembali betugas ke Polri tentu tetap diharapkan oleh Baiquni Wibowo.

“Ya jadi sebenarnya itu kebijakan Polri. Kalau etik saya rasa, saya tidak bisa menanggapi karena mereka punya tata sendiri karena berbeda dengan KUHAP. Harapannya semoga bisa segera,” ucap dia.

Diketahui, Polri memecat tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada hari ini, Jumat (2/9/2022) lalu.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Adapun peran Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus yang menyeret lima tersangka itu adalah memindahkan dan merusak DVR CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sementara itu, dalam kasus ini, Baiquni Wibowo divonis selama satu tahun hukuman penjara dan denda Rp10 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan penjara satu tahun penjara dan denda Rp10 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us