Dilaporkan ke Bareskrim Soal Soeharto, Ribka Tjiptaning: Hadapi Saja

- Ribka dilaporkan ke Bareskrim terkait pernyataannya tentang Soeharto
- Pernyataan Ribka dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong
- Ribka menolak Soeharto diusulkan sebagai pahlawan nasional dan menyinggung dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto
Jakarta, IDN Times – Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning mengaku siap menghadapi laporan Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) ke Bareskrim Polri. Laporan terkait pernyataannya soal Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Ribka memastikan bakal kooperatif selama proses hukum di Bareskrim. “Dihadapi saja,” kata Ribka kepada IDN Times, Rabu (12/11/2025).

Sebelumnya, ARAH melaporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri, Rabu (12/11/2025).
Laporan terkait pernyataan Ribka menyebut almarhum Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
"Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional," kata Koordinator ARAH, Iqbal, di Bareskrim, Mabes Polri.
"Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat," lanjutnya.

Iqbal menjelaskan, laporan dibuat karena pernyataan Ribka menyesatkan dan mengandung ujaran kebencian serta berita bohong.
Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan menyatakan Soeharto terbukti membunuh jutaan rakyat.
“Kalau betul almarhum Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya di mana dia membunuh, kan? Apakah ada putusan hukum atau pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" bebernya.
Ia menilai pernyataan semacam itu bisa menyesatkan publik tanpa klarifikasi hukum.
“Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik," tambah Iqbal.
Iqbal menyebut video pernyataan Ribka di media sosial menjadi bukti utama. Pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025. Ia tidak menjelaskan lokasi pastinya.
ARAH melaporkan kasus ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE.
Iqbal menegaskan, laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan inisiatif ARAH menjaga ruang publik dari informasi menyesatkan.
“Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH)," ucapnya.

Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan Presiden ke-2 RI Soeharto menjadi pahlawan nasional. Ribka mempertanyakan kehebatan Soeharto hingga diusulkan sebagai pahlawan.
“(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujarnya di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Ribka menyinggung dugaan pelanggaran HAM oleh Soeharto. Ia menilai kasus itu harus diluruskan terlebih dahulu.
"Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.



















