Dinkes DKI Jakarta Gelar Vaksinasi COVID-19 Booster Kedua di 7 Lokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster kedua mulai 24 Januari 2023.
Untuk itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menggelar gebyar vaksinasi COVID-19 dosis penguat keempat (booster kedua) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.
"Gebyar vaksinasi booster kedua mulai Selasa 24 Januari hingga Jumat 27 Januari 2023," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI, Ngabila Salama, Senin (23/1/2023).
Baca Juga: Mulai 24 Januari, Warga Bisa Vaksin Booster Kedua Tanpa Tunggu Tiket
1. Daftar tujuh lokasi booster kedua di DKI Jakarta
Ngabila menerangkan, vaksinasi COVID-19 akan digelar mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB dengan vaksin merek Pfizer dan Zifivax.
Adapun vaksinasi digelar di tujuh lokasi yaitu di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, dan Kantor Wali Kota di lima wilayah yakni Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, dan Timur.
"Peserta dapat langsung ke tempat vaksinasi dan berlaku bagi KTP seluruh Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga: Dinkes DKI Pastikan Satgas COVID-19 Masih Ada Walau PPKM Dicabut
2. Peserta juga bisa mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua
Tidak hanya booster kedua, kata Ngabila, masyarakat juga bisa mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua untuk usia 12 tahun ke atas serta dosis tiga dan empat usia 18 tahun ke atas.
"Adapun jarak dosis dua ke tiga minimal tiga bulan dan jarak dosis tiga ke empat minimal enam bulan, tanpa perlu menunggu tiket di aplikasi PeduliLindungi," imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi Suntik Booster Kedua Pakai Vaksin Buatan Dalam Negeri IndoVac
3. Vaksinasi booster kedua bisa dilakukan tanpa menunggu tiket
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, menyampaikan masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster kedua tanpa perlu menunggu tiket.
Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.
“Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat berusia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket atau undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu PCare dan PeduliLindungi disiapkan” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Muhammad Syahril, di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: Sah! BPOM Izinkan Penggunaan Vaksin Inavac atau Vaksin Merah Putih