Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Panggil Eks Pejabat MA Zarif Ricar yang Jadi Makelar Kasus

Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (IDN Times/Aryodamar)
Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Zarof Ricar dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus pencucian uang eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
  • KPK menahan Menas Erwin Djohansyah, tersangka penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung, dan akan disidangkan di Bandung.
  • Hasbi Hasan telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Ia merupakan terpidana kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung. Zarof dijadwalkan diperiksa KPK untuk diperiksa dalam kasus pencucian uang eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (15/12/2025).

1. Diperiksa KPK hari ini

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Zarof akan diperiksa KPK sebagai saksi. Hingga artikel ini dimuat, belum diketahui kehadirannya di KPK.

Rencananya Zarif akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

2. Menas Erwin akan segera disidang

antarafoto-pemeriksaan-perdana-menas-erwin-djohansyah-1761301714.jpg
Menas Erwin Djohansyah (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK telah menahan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Ewin Djohansyah. Ia merupakan tersangka penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbih Hasan, Rp9,8 miliar.

Menas Erwin ditangkap penyidik KPK pada Rabu, 24 September 2025. Hal itu dilakukan karena ia tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Berkas perkara Menas Erwin telah dilimpahkan ke pengadilan. Ia akan disidangkan di Bandung, Jawa Barat.

3. Hasbi Hasan sudah dipenjara

Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Adapun Hasbi Hasan ditetapkan kembali sebagai tersangka dallam perkara ini. Namun, ia telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim juga menhukum Hasbi Hasan membayar Rp3,88 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Pakar PBB: Israel dan Pendukungnya Harus Biayai Rekonstruksi Gaza

15 Des 2025, 12:03 WIBNews