Dipanggil DPR, Perusahaan Limbah di Bekasi Pastikan Sudah Penuhi Sanksi

- PT HDN dan PT HTI memastikan telah memenuhi sanksi administrasi setelah penyegelan oleh KLH
- PT HDN membayar denda Rp700 juta untuk masuk sebagai PNBP, sedangkan PT HTI diharuskan membayar denda hingga Rp220 juta
Bekasi, IDN Times - Dua perusahaan pengelolaan limbah, PT Harrosa Darma Nusantara ( PT HDN) dan PT Harosindo Teknologi Indonesia (PT HTI) memastikan telah memenuhi sanksi administrasi setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan pada Jumat (16/5/2025) lalu.
Corporate legal PT HDN, Dadi Mulyadi, mengatakan, hal itu menanggapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI dengan KLH, PT HDN dan PT HTI pada Selasa (18/11/2025).
"Kaitan RDP yang telah dilakukan di DPR-RI Komisi XII. Kami jelaskan sudah ditempuh prosesnya mulai dari sidak, disegel hingga memenuhi sanski administratif yang diberikan KLH," kata dia Rabu (19/11/2025)
1. Heran kembali dipermasalahkan

Dadi mengatakan, pihaknya telah mengikuti apa yang menjadi rekomendasi setelah Gakkum KLH melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dia mengatakan, pihaknya telah memenuhi salah satu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp700 juta untuk masuk sebagai Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP).
Setelah seluruh administratif dipenuhi, lanjut Dedi, segel KLH pun dibuka. Namun dirinya heran, sebab, DPR RI kembali mempermasalahkan dengan digelarnya RDP dan RDPU.
"Kami bingung, karena ini persoalan sudah clear (selesai) dan beberapa sanksi yang sudah kami terima dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) KLH itu berkaitan dengan persoalan administrasi saja, tidak ada pelanggaran lingkungan," kata dia.
Menurut dia, pembukaan segel menandakan seluruh sanksi yang diberikan telah dipenuhi. Dia sangat mengharapkan apa yang disampaikan itu bisa menjadi dasar pertimbangan yang utuh bagi anggota DPR RI di Komisi XII.
Dadi mengklaim, PT HDN tidak mencemari lingkungan dan hanya bergerak di bidang pengangkutan limbah.
"Dan KLH sendiri juga yang telah membuka segel karena kami sudah penuhi sanksinya. Tapi kenapa kembali dipersoalkan," kata Dadi.
2. Rencana hentikan perusahaan

Sementara, Corporate legal PT HTI, Saripudin, mengakui telah melakukan kesalahan. Meski begitu, kata dia, PT HDP dan PT HTI bukan perusahaan yang mencemari lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam sanksi yang ditetapkan KLH, pihaknya diharuskan membayar denda hingga Rp220 juta.
“Memang dari sisi kami, kami akui ada kesalahan, tapi juga sudah memenuhi denda yang dijatuhkan. Kami juga berencana menghentikan perusahaan. Hanya saja, memang kami juga perlu kepastian hukum," kata dia.
3. KLH segel dua perusahaan pengelolaan limbah

Sebelumnya, KLH menyegel dua perusahaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Jumat (16/5/2025) lalu.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengatakan, penyegelan itu didasari atas temuan tim Pengawas Lingkungan Hidup KLH.
"Dua perusahaan telah kami segel yakni PT HDN dan PT HTI terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (21/5/2025).
Rizal mengatakan, PT HDN melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis di bidang pengelolaan untuk kegiatan pengumpulan B3.
Sedangkan, PT HTI disegel lantaran tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR).
















