Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dirjen HAM Soroti Hak Dasar Para Korban Kasus TPPO Magang Jerman

Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang ke negara Jerman (ferienjob) oleh Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri (dok. Bareskrim Polri)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, buka suara soal kasus seribu lebih mahasiswa dari 33 Universitas yang terjerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan dalih program magang atau ferien job ke Jerman.

Dhanana mengungkapkan TPPO adalah kejahatan serius terhadap HAM yang dapat merusak martabat dan integritas individu.

“Adik-adik mahasiswa ini tentu berada dalam situasi di mana hak-hak dasar mereka diabaikan. Kami yakin aparat penegak hukum memiliki kepedulian yang sama sehingga dapat menangani persoalan ini dengan baik dan tepat,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (19/4/2024).

1. Pencegahan TPPO dari Imigrasi

Dialog Dirjen HAM dengan MUI Indonesia bertajuk "Menyongsong Strategi Mitigasi dan Adaptasi yang Lebih Efektif" (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dhahana mengungkapkan Kementerian Hukum dan HAM sejatinya telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO. 

“Misalnya Ditjen Imigrasi telah memperketat proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan proses permohonan paspor bagi PMI melalui profiling pemohon paspor berjenis kelamin wanita berusia antara 17 sampai dengan 45 tahun sebagai upaya dalam mencegah terjadinya TPPO,” katanya.

2. Komitmen Indonesia cegah TPPO

Ungkap kasus TPPO di Kabupaten Lampung Timur ditangani Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kemenkumham bahwan mewajibkan pemohon paspor untuk menyertakan penjamin. Nantinya, penjamin akan bertanggung jawab jika ada indikasi perdagangan orang ataupun tindak kejahatan lainnya yang terjadi kepada pemilik paspor.

Selain itu, Direktur Jenderal HAM mengungkapkan pemerintah Indonesia adalah negara pihak dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Konvensi tersebut diratifikasi dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2012. 

“Ini menunjukan bahwa pemerintah sejatinya memiliki komitmen dalam memberikan perlindungan bagi PMI sekaligus menolak terjadinya TPPO,” kata dia.

3. TPPO merupakan persoalan yang tak sederhana

Ungkap kasus TPPO di Kabupaten Lampung Timur ditangani Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dhahana mengakui TPPO merupakan persoalan yang tidak sederhana untuk dibenahi. Ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi ekonomi dan psikologis masyarakat menengah ke bawah di tanah air.

“Dengan iming-iming atau janji mendapatkan penghasilan yang fantastis di luar negeri, tentu tidak sedikit masyarakat menengah ke bawah tergoda jebakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Yang pada akhirnya membuat mereka menjadi korban TPPO,” kata Dhahana.

Untuk itu, Dhahana memandang perlu adanya kolaborasi yang matang dari seluruh kementerian dan Lembaga terkait untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait TPPO kepada publik. 

“Kami di Direktorat Jenderal HAM melihat adanya urgensi untuk melakukan diseminasi HAM terkait dengan bahaya TPPO isu ini utamanya bagi adik-adik kita gen z yang memang akan menghadapi dunia kerja,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwi Agustiar
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us