Disidang DKPP, Ketua KPU Diminta Komitmen Tidak Buat Gaduh

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.
Perkara tersebut berisi aduan Muhammad Fauzan Irvan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait pernyataan sistem proporsional tertutup atau pemilu coblos gambar partai.
Sebelum persidangan mulai, Fauzan mengaku sudah mendengarkan secara langsung penjelasan berupa klarifikasi dari Ketua KPU RI.
"Dalam keberjalanannya, mohon izin yang mulia, kami sambil menunggu sidang dari DKPP RI, kami menganalisa dan kemudian juga berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk juga sudah mendapatkan klarifikasi langsung dari terlapor terkait maksud dan tujuan pernyataan terlapor di depan publik tersebut," kata Fauzan dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
1. Ketua KPU diminta tak buat gaduh dan kontroversi

Fauzan mengaku telah mendapatkan klarifikasi dari teradu, Hasyim Asy'ari, terkait pernyataan sistem proporsional tertutup, dan mendapatkan komitmen dari Hasyim untuk tidak membuat kegaduhan kembali.
"Terlapor menyampaikan pada intinya tidak ada intervensi atau niat untuk memengaruhi proses persidangan di MK terkait sistem pemilu, dan terlapor ketika klarifikasi langsung juga berkomitmen tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan dan kontroversi," ujarnya.
2. Ketua KPU akan dilaporkan lagi jika bikin kontroversi

Fauzan menjelaskan, jika kemudian hari KPU kembali mengeluarkan pendapat di luar kewenangannya, maka ia tidak segan melaporkan kembali dan memprotes dengan gerakan yang lebih besar.
"Standing point kami menolak dan mengkritis pernyataan Ketua KPU, kami juga sudah menerima komitmen Ketua KPU untuk tidak mengulangi mengeluarkan pernyataan yang penuh kontroversi di depan publik. Kami akan jaga dan kawal itu," tutur dia.
"Jika kemudian hari kembali mengeluarkan pendapat di luar kewenangannya, maka kami tidak segan untuk melaporkan kembali dan memprotes dengan gerakan yang lebih besar," sambung Fauzan.
3. Hasyim dilaporkan terkait pernyataan soal sistem pemilu

Diketahui, Hasyim didalilkan pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.