Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditanya soal Penggeledahan KPK di Ruang Kerjanya, Anggota BPK Bungkam

Anggota VI BPK Pius Lustrilanang (IDN Times/Aryodamar)
Anggota VI BPK Pius Lustrilanang (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Ruang kerja Pius di kantor BPK RI sempat disegel dan digeledah KPK terkait kasus ini. Ketika ditanya soal itu, mantan politikus Partai Gerindra ini hanya bungkam.

1. Pius Lustrilanang diintrograsi KPK selama 7 jam

Anggota VI BPK Pius Lustrilanang (IDN Times/Aryodamar)
Anggota VI BPK Pius Lustrilanang (IDN Times/Aryodamar)

Pius diperiksa penyidik KPK sekitar tujuh jam. Usai diperiksa, ia juga menolak memberikan keterangan.

"Saya sudah sampaikan ke penyidik, silakan tanya ke penyidik," ujarnya.

2. KPK sempat segel dan geledah ruang kerja Pius Lustrilanang di BPK RI

Anggota VI BPK Pius Lustrilanang (IDN Times/Aryodamar)
Anggota VI BPK Pius Lustrilanang (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK sempat menyegel dan menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang di BPK. Pengeledahan ini terkait OTT Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso terhadap BPK Perwakilan Papua Barat Daya.

Dari penggeledahan itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti terkait dengan kasus dugaan suap.

3. PJ Bupati Sorong kena OTT KPK

PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka suap rekayasa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. (IDN Times/Aryodamar)
PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka suap rekayasa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka suap rekayasa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Ia pun langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Yan Piet Mosso, KPK menahan lima pihak lain. Mereka adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efe Segidifat, Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Tersangka TPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us