Ditjen HAM Inisiasi Pembuatan Aturan soal Pedoman Pengarusutamaan HAM

- Direktur Jenderal HAM Kemenkum HAM menginisiasi pembentukan PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Pengintegrasian HAM dalam peraturan perundang-undangan adalah bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM yang jika diabaikan, akan menempatkan negara sebagai pihak yang lalai.
- PermenkumHAM mencakup hak sipil politik dan ekonomi sosial budaya, dimana semua substansi hak sipil harus diikuti untuk mencegah PUU yang tidak sesuai dengan HAM.
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya menginisiasi pembentukan beleid soal peraturan yang berprespektif HAM.
“Untuk itu, kami di Direktorat Jenderal HAM menginisiasi pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 (PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024) tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Dhahana, dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
1. Bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM

Dhahana menjelaskan, pengarusutamaan HAM adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip dan nilai HAM dalam regulasi nasional.
Menurutnya, pengintegrasian HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM.
"Penetapan kebijakan dan pengesahan peraturan perundang-undangan yang mengesampingkan prinsip dan nilai-nilai HAM, akan menempatkan negara sebagai pihak yang lalai akan tanggungjawabnya terhadap HAM,” kata Dhahana.
2. Terdiri dari dua cakupan besaryakni hak sipil politik dan hak ekonomi sosial budaya

Dhahana mengungkapkan, PermenkumHAM tentang Pengarusutamaan HAM mencakup dua besaran hak, yaitu hak sipil politik dan hak ekonomi sosial budaya.
Dalam cakupan substansi hak sipil politik, Dhahana menyatakan, lampiran di dalam PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 bersifat absolut.
3. Substansi hak sipil di materi itu harus diikuti

Maka dengan demikian, semua substansi hak sipil termuat di dalam materi harus diikuti, dalam arti, semua penyusunan peraturan perundang-undangan terkait hak sipil tidak boleh bertentangan dengan isi PermenkumHAM.
"Contohnya PUU harus melarang adanya praktek penyiksaan fisik maupun mental, apabila seluruh Rancangan PUU merujuk pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 maka tidak akan ada lagi PUU yang tidak sesuai dengan HAM,” kata dia.