Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditjen HAM Inisiasi Pembuatan Aturan soal Pedoman Pengarusutamaan HAM

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Direktur Jenderal HAM Kemenkum HAM menginisiasi pembentukan PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Pengintegrasian HAM dalam peraturan perundang-undangan adalah bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM yang jika diabaikan, akan menempatkan negara sebagai pihak yang lalai.
  • PermenkumHAM mencakup hak sipil politik dan ekonomi sosial budaya, dimana semua substansi hak sipil harus diikuti untuk mencegah PUU yang tidak sesuai dengan HAM.

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya menginisiasi pembentukan beleid soal peraturan yang berprespektif HAM.

“Untuk itu, kami di Direktorat Jenderal HAM menginisiasi pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 (PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024) tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Dhahana, dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).

1. Bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra dalam agenda dialog dengan media di Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dhahana menjelaskan, pengarusutamaan HAM adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan prinsip dan nilai HAM dalam regulasi nasional.

Menurutnya, pengintegrasian HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap HAM.

"Penetapan kebijakan dan pengesahan peraturan perundang-undangan yang mengesampingkan prinsip dan nilai-nilai HAM, akan menempatkan negara sebagai pihak yang lalai akan tanggungjawabnya terhadap HAM,” kata Dhahana.

2. Terdiri dari dua cakupan besaryakni hak sipil politik dan hak ekonomi sosial budaya

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dhahana mengungkapkan, PermenkumHAM tentang Pengarusutamaan HAM mencakup dua besaran hak, yaitu hak sipil politik dan hak ekonomi sosial budaya.

Dalam cakupan substansi hak sipil politik, Dhahana menyatakan, lampiran di dalam PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 bersifat absolut.

3. Substansi hak sipil di materi itu harus diikuti

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam diskusi jelang perayaan Hari HAM Sedunia Ke-75 di Jakarta, Selasa (5/12/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit

Maka dengan demikian, semua substansi hak sipil termuat di dalam materi harus diikuti, dalam arti, semua penyusunan peraturan perundang-undangan terkait hak sipil tidak boleh bertentangan dengan isi PermenkumHAM.

"Contohnya PUU harus melarang adanya praktek penyiksaan fisik maupun mental, apabila seluruh Rancangan PUU merujuk pada Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 maka tidak akan ada lagi PUU yang tidak sesuai dengan HAM,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Lia Hutasoit
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us