Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditjen Imigrasi Jerat 170 Orang Asing Lewat Operasi Wira Waspada

default-image.png
Default Image IDN
Intinya sih...
  • Direktorat Jenderal Imigrasi amankan 170 WNA dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
  • Sebanyak 61 orang WNA berasal dari Nigeria, diikuti Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang).

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada. Operasi ini digelar sejak 14 Mei 2025 dan berakhir pada Jumat (16/5/2025). Operasi digelar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan, pengamanan dilakukan atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan.

“Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi," kata dia, Jumat (16/5/2025).

1. Terbanyak dari Nigeria ada 61 orang

default-image.png
Default Image IDN

Yuldi mengatakan, tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Dari jumlah itu, ada 25 orang yang tak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 orang overstay.

Dia menerangkan, WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang).

2. Sanksi yang bisa menjerat para WNA

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengamankan WNA Austria overstay. (Dok. Kantor Imigrasi Yogyakarta)

Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Antara lain Pasal 78 tentang orang asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.

Mereka juga melanggar Pasal 123 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Para WNA tersebut juga dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

3. Jadi upaya menekan potensi tindak kriminal oleh WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi melepas tugas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam. Kini jabatan Plt itu diemban oleh Yuldi Yusman, yang sebelumnya adalah Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi (dok. Humas Ditjen Imigrasi)

Ini adalah operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025 setelah sebelumnya dilaksanakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. 

Sementara, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan, operasi pengawasan seperti ini bakal terus dilaksanakan secara rutin dalam skala nasional demi kedaulatan negara.

“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” kata Agus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us