11 Juta Peserta PBI Sempat Dinonaktifkan, 2,1 Juta Kini Aktif Kembali!

- Pemerintah mengaktifkan kembali 2,1 juta dari total 11 juta peserta BPJS Kesehatan segmen PBI yang sempat dinonaktifkan, termasuk lebih dari 106 ribu penderita penyakit katastropik.
- Dari peserta yang diaktivasi, 305.864 masuk segmen PBI-JK, 1.418.456 ditanggung pemerintah daerah, 188.703 menjadi peserta mandiri, dan 57.287 berasal dari segmen PNS serta TNI/Polri.
- DPR dan pemerintah sepakat menanggung iuran serta memastikan layanan kesehatan tetap berjalan selama tiga bulan sambil memperbarui data penerima bantuan agar lebih akurat dan tepat sasaran.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan, sebanyak 11 juta peserta BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan pada segmen penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dari total jumlah peserta tersebut, sebanyak 2,1 juta telah diaktivasi kembali pemerintah. Gus Ipul mengatakan dari 2,1 juta tersebut, tidak semua masuk dalam segmen PBI-JK, melainkan ada yang beralih ke peserta mandiri.
"Jadi total yang kemudian tetap aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan lewat berbagai segmen dari 11 juta itu ada 2.155.665 penerima manfaat," kata Gus Ipul dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Gus Ipul menjelaskan, pada awal 2026 ini, dari 11 juta penerima manfaat yang dinonaktifkan, ada sebanyak 106 ribu lebih di antaranya penderita katastropik yang telah diaktivasi secara otomatis.
Lebih lanjut, Gus Ipul merinci dari 2,1 juta data yang telah diaktivasi kembali, sebanyak 305.864 masik pada segmen PBI-JK. Adapun, 1.418.456 penerima manfaat ditanggung pemerintah daerah. Kemudian, sebanyak 188.703 penerima manfaat beralih ke segmen mandiri. Sementara 57.287 penerima manfaat berasal dari segmen PNS, TNI/Polri 57.287 penerima manfaat.
"Jadi ini hal yang perlu kami informasikan karena kami pada dasarnya tetap memberikan kesempatan untuk melakukan reaktivasi," kata dia.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) nonaktif tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan. Pemerintah akan menanggung beban iuran tersebut.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Dasco, kebijakan tersebut diambil agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan selama proses pembenahan data berlangsung. DPR menilai perlindungan terhadap peserta PBI harus tetap menjadi prioritas.
Selain itu, DPR dan pemerintah juga mendorong pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih akurat. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kesalahan sasaran dalam program jaminan kesehatan.
“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” ujarnya.



















