Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diwarnai Sanksi Etik, PKS Sarankan Gibran Bertanya ke Hati Nurani

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid menangani pencalonan Gibran Rakabuming yang diwarnai dengan sanksi etik. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang diwarnai dengan sanksi etik. 

Setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan semua komisioner setelah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming. 

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai Gibran Rakabuming perlu merenungkan kembali dan bertanya kepada hati nuraninya karena pada saat akan melangkah maju pada pilpres 2024 dihadapkan dengan sejumlah catatan pelanggaran etika.

"Menurut saya yang sangat penting adalah juga mempertimbangkan pada Pak Gibran sendiri apakah beliau masih merasa nyaman dalam posisi semacam ini," kata Hidayat Nur Wahid, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

"Kalau beliau merasa kemudian legitimasinya bermasalah sekalipun secara formal memang sudah tercatat sebagai cawapres, saya kira baik juga beliau menanyakan kepada hati nuraninya," imbuhnya. 

1. Putusan DKPP sangat memprihatinkan

Capres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat memberikan arahan ke relawan jelang hari pencoblosan di Kawasan Jakarta Selatan (5/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Hidayat pencalonan Gibran Rakabuming sangat memprihatinkan karena diwarnai dengan sanksi etik baik di MK maupun di KPU. Dia menilai, kondisi ini menjadi kritik keras terhadap legitimasi pelaksanaan pemilu 2024. 

Dia takut ketika KPU tidak bisa menghadirkan pemilu yang sah, maka akan menghadirjan masalah panjang bagi negara ini.

"Memang harusnya menjadi satu kritik keras dan harus diselematkan legitimasi soal Pemilu dan Pilpres 2024," ujarnya. 

2. HNW sindir pencalonan Gibran memakan 'korban'

Gibran Rakabuming Raka (dok. Tim Gibran Rakabumung)

Hidayat menyerukan supaya masyarakat mau mencermati pendaftaran Gibran sebagai cawapres telah menuai kontroversi mulai di MK hingga KPU.

Dia tidak mau pemilu 2024 yang digelar dengan biaya yang sangat besar pada akhirnya tercederai oleh legitimasi yang cacat.

"Kita tentu tidak ingin perhelatan yang memakan biaya sangat besar kemudian memakan effor besar ujung akhirnya adalah legitimasi yang cacat," kata dia.

3. Ketua KPU disanksi peringatan keras terkait pencalonan Gibran Rakabuming

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.

Adapun pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Empat perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU pada Pemilu 2024.

Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada komisioner lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Namun sanksi yang diberikan hanya peringatan keras.

Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan empat perkara menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us