DJ di Bogor Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online

- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap seorang DJ dan selebgram berumur 25 tahun yang mempromosikan judi online di Instagram.
- Penangkapan berawal dari unggahan iklan judi slot di akun Instagramnya dengan jumlah pengikut 44.900 followers.
- Tersangka mendapat fee Rp3.650.000 per bulan setelah mempromosikan situs judi online, dan diancam hukuman penjara 10 tahun.
Bogor, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap seorang Disc Jockey (DJ) sekaligus selebgram berumur 25 tahun berinisial AJP yang mempromosikan judi online di akun Instagramnya.
"Tersangka menerima tawaran promosi judi online bukan sekali, sudah pernah sebelumnya. Dia mengaku menerima mempromosikan judi online untuk kebutuhan tambahan sehari-hari," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (30/10/2024).
Bismo mengatakan Polri berkomitmen untuk memberantas judi onilne secara nasional.
1. Jadi brand ambassador judi online

Bismo mengungkapkan penangkapan AJP berawal dari unggahan iklan judi slot di Instagram dengan user name @callme_pe miliknya dengan jumlah pengikut sebanyak 44.900 followers.
"Bahkan jumlah penonton dari setiap promo judi yang ditayangan di instagram ini sebanyak 1.000 (seribu) orang yang melihat, sehingga tersangka pun menjadi brand ambassador dari situs judol ini," kata dia.
2. Penghasilan iklan judi online capai Rp3,6 juta per bulan

Menurut keterangan tersangka, kata Kapolresta, ia mendapat honor sesuai dengan tawaran seseorang bernama Jennifer yang menghubunginya via perpesanan WhatsApp.
"Pelaku mendapat fee atau upah sebesar Rp3.650.000 per bulan setelah mempromosikan situs judi online dengan cara mem-posting iklan judi slot dua kali sehari di situs KOIN PLAY," ungkap Bismo.
Kepada polisi, AJP juga mengaku bukan untuk pertama kali mempromosikan judi online. Ia pernah juga memasang iklan judi online ZARAPLAY di akun Instagramnya pada Mei-Juni 2024 dengan bayaran Rp2,5 juta.
3. Terancam hukuman penjara 10 tahun

Bismo menegaskan, tersangka AJP akan mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat 2 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, " kata dia.