Satu dari Tiga Pekerja Alami Pelecehan Seksual, Negara Dinilai Lalai

- Laporan pelecehan seksual di tempat kerja melonjak tajam, dengan 1 dari 3 pekerja mengaku mengalami kasus serupa pada 2025 menurut survei WageIndicator Indonesia.
- Survei juga mencatat 36 pabrik melaporkan kasus pelecehan, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya, menandakan kesadaran pelaporan yang makin tinggi namun juga lemahnya perlindungan.
- WageIndicator Indonesia mendesak penegakan penuh UU TPKS dan ratifikasi Konvensi ILO No.190 karena banyak korban masih menanggung sendiri biaya layanan kesehatan akibat keterbatasan anggaran daerah.
Jakarta, IDN Times - Jelang peringatan Hari Perempuan Internasional 2026, WageIndicator Indonesia menyoroti lonjakan laporan pelecehan seksual di tempat kerja dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Survei Kelayakan Kerja, jumlah pekerja yang melaporkan kasus pelecehan meningkat tajam hingga mencapai 1 dari 3 responden pada 2025.
Peneliti WageIndicator Indonesia menyebut tren tersebut terlihat konsisten sejak 2023. Pada tahun itu, survei mencatat sekitar 1 dari 26 responden melaporkan adanya pelecehan seksual di tempat kerja dalam setahun terakhir. Angka tersebut meningkat menjadi 1 dari 23 responden pada 2024, lalu melonjak drastis pada 2025 menjadi 1 dari 3 responden.
“Temuan 2025 menunjukkan peningkatan signifikan. Dari 3.674 responden, sebanyak 1.315 orang melaporkan adanya pelecehan seksual di tempat kerja dalam satu tahun terakhir,” tulis perwakilan WageIndicator Indonesia dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026))
1. Ada 36 pabrik melaporkan kasus pelecehan seksual

Survei tersebut dilakukan terhadap pekerja di 120 perusahaan sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL) di wilayah Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah melalui program Makin Terang. Selain dari sisi pekerja, laporan juga datang dari perusahaan. Sebanyak 36 pabrik melaporkan adanya kasus pelecehan seksual di tempat kerja dalam setahun terakhir.
Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan survei sebelumnya pada 2024, yang hanya mencatat lima pabrik dari 100 perusahaan yang disurvei melaporkan kasus serupa.
“Peningkatan angka laporan bisa menunjukkan bertambahnya kesadaran dan keberanian pekerja untuk melapor. Namun di sisi lain, ini menjadi alarm bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan,” ujar WageIndicator Indonesia.
2. Ada persoalan lain soal pembiayaan layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual

Menurut lembaga tersebut, pekerja sebenarnya sudah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) serta Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Namun implementasi aturan tersebut masih menjadi sorotan.
Pada saat laporan kasus meningkat, muncul pula persoalan lain terkait pembiayaan layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual. Sejumlah daerah dilaporkan tidak lagi mampu menanggung biaya layanan kesehatan, termasuk visum et repertum bagi korban.
3. Mendorong penegakan penuh UU TPKS di dunia kerja
.png)
Menurut mereka, kondisi itu berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebut layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual tidak termasuk dalam jaminan yang dikelola BPJS Kesehatan. Pembiayaan kemudian dialihkan ke anggaran daerah yang dalam praktiknya tidak selalu tersedia.
Akibatnya, sebagian korban harus menanggung sendiri biaya layanan kesehatan dan visum. WageIndicator Indonesia menilai situasi ini berpotensi menghambat korban untuk melapor.
“Jika biaya visum dan layanan kesehatan harus ditanggung sendiri oleh korban, hal ini berpotensi memperberat langkah korban dalam mencari keadilan,” kata WageIndicator Indonesia.
Dalam momentum Hari Perempuan Internasional 2026, WageIndicator Indonesia mendorong penegakan penuh UU TPKS di dunia kerja serta mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja guna memperkuat perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan.


















