Dokter Ani Tak Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Ibu Ani Sakit

Jakarta, IDN Times - Dokter spesialis syaraf, Roboah Khairani Hasibuan atau yang biasa disebut dokter Ani Hasibuan, tidak memenuhi panggilan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ani seharusnya diperiksa sebagai saksi pada hari ini, untuk dimintai keterangan terkait pernyataannya yang menilai kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ada kejanggalan.
"Hari ini, panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit. Jadi pagi ini, kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaaan pemeriksaan klien kami," kata Kuasa Hukum Dokter Ani, Amin Fahrudin, di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5).
1. Dokter Ani sakit karena kelelahan

Terkait hal itu, Amin pun meminta pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjadwal ulang pemeriksaan kepada kliennya itu. Selain itu berdasarkan pengakuannya, Ani sakit disebabkan oleh faktor kelelahan.
"Ibu Ani kondisi sakit sedang di rumah, tidak dalam perawatan rumah sakit. Ya, sakitnya itu karena terlalu over secara fisik, jadi mungkin beliau kelelahan gitu," ujar Amin.
2. Awal mula kasus tersebut

Diketahui, dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu, Ani sempat menyatakan bahwa kematian ratusan anggota KPPS sebagai bentuk pembantaian saat pemilu.
"Sebagai dokter, dari awal saya sudah merasa lucu. Ini bencana pembantaian apa pemilu, kok banyak sekali yang meninggal? Pemilu itu kan happy happy, ingin dapat pemimpin baru, tapi nyatanya meninggal," kata Ani Hasibuan dalam acara tersebut.
Dia juga mengaku belum pernah menemukan kasus kematian yang diakibatkan karena kelelahan.
"Orang capek itu, dia ngantuk, dia lapar. Kalau dia paksa, dia pingsan, gak mati. Ada di laporan saya, beban kerja KPPS apa saja sih? Ada tujuh orang satu TPS, itu beban kerjanya saya gak melihat bahwa itu ada fisik yang sangat capek, gitu loh," sambung Ani.
3. Ani dikenakan pasal UU ITE

Dalam surat panggilan Nomor: S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Dia diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada hari ini, Jumat (17/5), pukul 10.00 WIB.
Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Tak hanya itu, Ani juga dimintai klarifikasi terkait pemberitaan dalam situs tamsh-news.com yang berjudul 'Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS'.
Ani disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.