Donny Tri 2 Kali Bertemu Harun Masiku, Serahkan Rp100 Juta Urus PAW

Jakarta, IDN Times - Pengacara Donny Tri Istiqomah mengungkapkan, dirinya sempat bertemu dua kali dengan Harun Masiku. Pertemuan tersebut diungkap Donny ketika menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Saksi pernah ga bertemu dengan Harun Masiku?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
"Pernah," jawab Donny.
Donny menjelaskan, pertemuan pertama dengan Harun terjadi di DPP PDIP setelah ada putusan MA. Saat itu, Harun mengklaim bakal menjadi pengganti Riezky Aprilia.
"Dia menggantikan Riezky, terus ngasih uang saya Rp100 (juta) terima kasih. Mengucapkan terima kasih ngasih saya uang Rp100 juta. Sebagai ucapan terima kasih karena saya sudah menyusun uji materi PKPU," kata Donny.
Donny menyebut, uang Rp100 juta dari Harun Masiku sebagai lawyer fee. Pertemuan dengan Harun, kata Donny, terjadi secara tidak sengaja. Kemudian, pertemuan kedua dengan Harun terjadi ketika rapat pleno DPP PDIP.
"Harun sempat nanya, 'Gimana ini putusan MA kan sudah keluar?' 'Ya tunggu pak. Nunggu rapat pleno DPP dulu'. Kalau sudah ada rapat pleno DPP yang memutuskan memang kan saya bilang Harun kan itu pasti buat saya,” ujar Donny.
“Belum tentu saya bilang. 'Nunggu pleno DPP Dulu. Kalau pleno DPP kemarin caleg lain kan gimana? Saya gak bisa bergerak sebelum ada rapat pleno DPP memutuskan. Kalau sudah memutuskan bapak Harun, baru saya buatkan surat. Dan saya harus lapor dulu sama DPP'," sambungnya.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp400 juta.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.