Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dosen ASN Kemendiktisaintek Ancam Mogok Ngajar Jika Tukin Mandek

Seluruh dosen ASN di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melaksanakan aksi pada Senin (3/2/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Ratusan dosen ASN di Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) melaksanakan aksi pada hari ini, Senin (3/2/2025). Aksi damai ini dilakukan untuk menyuarakan agar pemerintah bisa segera membayarkan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di lingkungan kerja Kemendiktisaintek tahun 2020-2024, serta pembayaran tukin 2025 pada semua dosen ASN.

Ketua Koordinator Nasional (Kornas) ADAKSI Pusat, Anggun Gunawan mengatakan l, pihaknya berpotensi akan melakukan aksi mogok mengajar jika tuntutan mereka tak diindahkan.

"Kalau misalnya tuntutan kami hari ini tidak diajukan oleh pemerintah, maka aksi mogok ngajar itu akan terjadi gak tahu sebulan atau dua bulan lagi," kata dia saat ditemui di lokasi aksi di kawasan Monas, Jakarta.

Usai melaksanakan aksi dengan dihadiri sekitar 300 dosen ASN Kemendikti saimtek dari seluruh Indonesia, pihaknya bakal menyerahkan dokumen ke Presiden RI Prabowo Subianto di istana negara terkait dengan polemik tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN di lingkungan kerja Kemendiktisaintek dibayarkan.

Nantinya sekitar 10 orang perwakilan dari ADAKSI akan menyerahkan dokumen berupa naskah akademik pada Prabowo.

"Jadi kita akan nyerahkan dokumen kita, itu naskah akademik. Cukup tebal sebenarnya, dua ratusan halaman. Kita sudah kaji, terkait dengan tukin ini memang menjadi hak kita," katanya.

Dia mengatakan, ada sekitar 200 lembar halaman naskah akademik yang diserahkan, termasuk berupa kajian aturan.

"Jadi kita akan serahkan langsung ke Pak Presiden. Nanti ada semacam resumenya juga gitu," katanya.

Anggun menjelaskan, tuntutan ini disebut berlaku untuk dosen ASN yang mengajar di PTN Satker, BLU, PTNBH, maupun di LLDikti, sebagaimana hak yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Aparatur Sipil Negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us