Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendikti: Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Bisa Cair, Hanya untuk 2025

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang (tengah) saat konferensi pers di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait demo dugaan pemecatan ASN. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang (tengah) saat konferensi pers di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait demo dugaan pemecatan ASN. (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Kemendiktisaintek jelaskan tukin dosen ASN 2020-2024 tak dibayarkan karena tak ada alokasi anggaran sesuai aturan birokrasi
  • Tak ada pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan proses birokrasi sebelum berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang ASN
  • Kementerian Keuangan setujui anggaran Rp2,5 triliun untuk tunjangan kinerja, RPerpres terkait disetujui dan akan diajukan untuk ditandatangani Presiden

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan surat berisi penjelasan soal tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN yang belakangan jadi polemik. Surat tersebut diteken oleh Sekjen Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang pada 28 Januari 2025. Surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 tersebut ditujukan kepada pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

Dalam surat dijelaskan, tukin dosen ASN pada 2020-2024 tidak bisa dibayarkan karena tak ada alokasi anggaran untuk hal tersebut sesuai aturan birokrasi yang ada.

"Dapat disampaikan bahwa sejak tahun 2020 sampai 2024, pemberian tukin dosen ASN tidak dapat diberikan, karena tidak dilakukan pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya, yaitu menerbitkan Perpres tentang Tukin ASN Kementerian dan Peraturan Menteri sebagai pelaksanaan dari Perpres tentang Tukin ASN," bunyi isi surat, dikutip Jumat (31/1/2025).

1. Tak bisa dibayarkan sebelum UU 23/2023 diberlakukan

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan dalam surat tersebut, tukin dosen ASN 2020-2024 tak bisa dibayarkan sebelum diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dijelaskan, sejak 2020 sampai 2024, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi kala itu tak mengajukan alokasi kebutuhan anggaran tukin dosen ASN.

Kala itu, tidak ada tindak lanjut pada Surat Menpan RB No B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022 tentang persetujuan Kelas Jabatan Dosen ASN dengan mengajukan Rancangan Perpres tentang Tukin Dosen ASN dan kebutuhan anggaran kepada Menteri Keuangan, serta menempuh proses birokrasi yang seharusnya.

 

2. Nadiem terbitkan Keputusan Mendikbudristek tanpa persetujuan anggaran dari Kemenkeu

Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim. (IDN Times/Kevin Handoko)
Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim. (IDN Times/Kevin Handoko)

Setelah itu pada 11 Oktober 2024, sembilan hari sebelum masa jabatannya berakhir, Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan satu keputusan. Dia menerbitkan Keputusan Mendikbudristek No. 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Hal itu berdasarkan pada persetujuan MenPAN-RB tahun 2022. Penerbitan ini tanpa disetujui dulu terkait anggaran oleh Kementerian Keuangan.

3. Susun rancangan soal ketentuan teknis pemberian tukin dosen ASN

Ilustrasi dosen sedang mengajar (pexels.com/fauxels)
Ilustrasi dosen sedang mengajar (pexels.com/fauxels)

Setelah diberlakukannya UU ASN, pengelolaan kinerja pegawai ASN bertujuan untuk mencapai sasaran organisasi, dengan hasilnya menjadi dasar penghargaan dan pengakuan, termasuk tunjangan dan fasilitas.

Menurut UU ASN, tunjangan dapat berupa tunjangan jabatan atau individu. Pendanaan penghargaan ASN bersumber dari anggaran negara. Perubahan nomenklatur Kementerian Pendidikan mengakibatkan keterlambatan pengajuan anggaran, termasuk untuk tunjangan kinerja dosen ASN.

Namun, pada 23 Januari 2025, Kementerian Keuangan menyetujui anggaran Rp2,5 triliun untuk tunjangan kinerja. RPerpres terkait kini telah disetujui dan akan diajukan untuk ditandatangani Presiden. Kini Kemdiktisaintek
tengah susum Rancangan Peraturan Mendiktisaintek mengenai ketentuan teknis pelaksanaan pemberian Tukin Dosen ASN.

"Tukin Dosen ASN (berdasarkan RPerpres yang akan segera ditetapkan) diberikan sesuai prosedur evaluasi kinerja untuk tahun 2025 dan tidak dapat dibayarkan untuk tahun yang telah lewat," bunyi poin C surat itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us